Oknum Polisi Aniaya ART di Gambu

Istri Oknum Polisi Penganiaya ART di Gambut Banjar Sempat Datangi Korban, Sampaikan Permintaan Maaf

Seorang perempuan berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dianiaya oleh majikannya, seorang oknum polisi berinisial J

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI
Seorang Asisten Rumah Tangga (ART), Mawarniati, menunjukkan bukti laporan ke polisi mengenai tindakan penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh majikan, yakni oknum polisi, di Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (3/5/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Seorang perempuan berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dianiaya oleh majikannya, berinisial J.

J disebutkan oleh korban, merupakan seorang anggota polisi, yang bertugas di Kota Banjarmasin.

Penganiayaan itu didapat oleh korban, Mawarniati (62), pada Senin (1/5/2023) lalu di rumah majikannya, di Jalan Ahmad Yani Km 14, Gambut.

Akibat penganiayaan itu juga, J langsung dilaporkan oleh korban, ke Polsek Gambut.

Baca juga: Oknum Polisi Aniaya ART, Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana akan Proses Kode Etik dan Pidana

Baca juga: Dianiaya Majikan yang Oknum Polisi, ART di Gambut Banjar Alami Luka di Bagian Kepala

Satu hari setelah J dilaporkan, tepatnya kemarin, Selasa (3/5/2023) pagi, istri dari pelaku mendatangi rumah korban.

Tujuannya tidak lain untuk menyampaikan permintaan maaf, sekaligus berupaya mengajak korban untuk berdamai.

Namun rupanya korban tidak memenuhi permintaan dari istri pelaku tersebut.

"Alasannya pihak keluarga saya tidak terima, dan ingin perkara ini berlanjut," kata Mawar, Rabu (3/5/2023).

Tidak hanya istri pelaku yang datang, dikatakan Mawar, pelaku pun juga datang menemuai korban sore harinya.

"Karena saat itu kami mau berangkat ke Banjarmasin, jadi tidak sempat berkomunikasi," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya Tindakan penganiayaan dialami oleh seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalsel.

Korban yakni Mawarniati, seorang perumpuan berusia 62 tahun.

Mawar dianiaya oleh majikannya sendiri, pada Senin (1/5/2023) lalu di tempat ia bekerja, Jalan Ahmad Yani Km 14, Kecamatan Gambut.

Akibat perbuatan majikannya tersebut, Mawar mengalami sejumlah cidera pada bagian kepala dan wajah.

Di antanya luka terbuka pada bagian dahi sebelah kiri, lebab pada kelopak mata kiri, dan bengkak pada bagian bibir atas sebelah kiri.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved