Religi

Buya Yahya Terangkan Hukum Perempuan Sholat Jumat di Mesjid, Gugur Kewajiban Zuhur

Hukum perempuan melaksanakan sholat Jumat di mesjid sebagaimana yang dilakukan kaum adam dijelaskan Buya Yahya.

Penulis: Mariana | Editor: Edi Nugroho
capture kanal youtube Al-Bahjah TV
Pendakwah Buya Yahya menjelaskan hukum perempuan melaksanakan sholat Jumat di mesjid sebagaimana yang dilakukan kaum adam. 

Ini karena di hari Jumat umumnya mesjid-mesjid dipenuhi laki-laki, sehingga hampir tidak ada tempat untuk wanita yang juga ingin sholat.

"Kecuali memang ada suatu mesjid yang menempatkan perempuan secara terhormat atau tersendiri shafnya, maka silakan saja," ujar Buya Yahya.

Soal qadha, Buya Yahya menjelaskan bagi yang ketinggalan sholat Jumat tidak ada qadha.

Misal ketinggalan sholat Jumat karena ketiduran, maka diganti menjadi sholat Zuhur setelah bangun dan sadar.

Niat Sholat Jumat

Bagi yang terbiasa melafazkan niat shalat, berikut niat sholat Jumat disertai lafal latin dan artinya:

اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً مَاْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى

Ushollii fardlol jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an ma-muuman lillaahi ta'aala.

Artinya:

Aku niat melakukan sholat jum'at 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, menjadi makmum, karena Allah ta'ala.

Niat Sholat Dzuhur

Bagi yang terbiasa melafazkan niat shalat, berikut niat sholat Dzhuhur:

اُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعاَتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لله تَعَالَى

Latin: "Usholli Fardlon dhuhri Arba'a Rok'aataim Mustaqbilal Qiblati Adaa-an Lillahi ta'aala"

Artinya: "Aku niat melakukan sholat fardu dhuhur 4 rakaat, sambil menghadap kiblat, saat ini, karena Allah ta'ala"

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved