Kriminalitas Kotabaru

Dua Budak Narkoba Diciduk Jajaran Polres Kotabaru Kalsel, Kemas 14 Paket Sabu Sambil Nyedot

AJ (25) dan AM (44), warga Pulaulaut Tanjung Selayar, mengemas 14 paket sabu sambil mengonsumsinya ditangkap petugas Polsek Pulaulaut Barat, Kotabaru.

Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS POLRES KOTABARU
Penangkapan tersangka pelaku pengedar sabu oleh polisi di Pulaulaut Barat Polres, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (3/5/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Petugas Polsek Pulaulaut Barat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam pengungkapan itu diamankan dua orang pelaku diduga sebagai pengedar, Rabu (3/5/2023) sekitar pukul 01.30 Wita.

Dua orang diduga menjadi budak sabu adalah, AJ (25) dan AM (44).

Baca juga: 15 Orang Belum Lunasi BPIH, Calon Haji Batola Antre Vaksinasi Meningitis

Baca juga: Puluhan Massa di Banjarmasin Lakukan Aksi, Pertanyakan Perkembangan Dugaan Korupsi di ULM

Keduanya sama-sama warga Pulaulaut Tanjung Selayar, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kepala Polres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto, melalui Kasi Humas, Ipda Agus Riyanto, mengatatakan, penangkapan dua pelaku karena melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Agus, penangkapan dua pelaku berdasarkan informasi masyarakat terkait seorang terduga mengedarkan sabu.

Baca juga: Bupati Kotabaru Sumbang Material Perbaikan Jalan Betonisasi yang Ambruk

Baca juga: Warga Balangan Meninggal Setelah Motor yang Dikendarai Masuk Kolong Rumah

Petugas melakukan penyelidikan hingga kemudian mengamankan AJ yang dicurigai target operasi.

Namun dia tidak seorang diri. Saat diinterogasi, mengakunya bahwa sabu disimpan di rumah AM.

Kemudian, polisi mendatangi rumah AM dan dilakukan penggeledahan.

Baca juga: Pencari Pekerja Migran Dikabarkan Blusukan ke Kampung, Warga Tala Diminta Waspada

Baca juga: Waspada Karhutla di Kawasan Gambut, Gubernur Kalsel Buka Pintu Air Irigasi Riam Kanan

Akhirnya, ditemukanlah 14 paket sabu yang disembunyikan di sebuah toples yang diletakkan di ruang dapur rumah.

Hasil interogasi, AJ mengaku dan diakui pula oleh AM bahwa sama-sama mengemas paket sabu ke plastik sambil mengonsumsinya.

"Atas kejadian ini, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Pulaulaut Barat," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved