Berita HST

Mencuat Isu Perselingkuhan Oknum ASN Tenaga di MTs, Kemenag Kabupaten HST Beri Penjelasan

Oknum ASN perempuan tugas di MTsN 6 diduga selingkuh digerebek suami di Labuan Amas Selatan, Kasi Penmad Kemenag HST, Abdurrahman, membenarkannya.

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/STANISLAUS SENE
Kepala Seksi Penmad Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Abdurrahman, membenarkan ada oknum ASN laki-laki yang menjalani pemeriksaan atas dugaan perselingkuhan, Kamis (4/5/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Seorang ibu rumah tangga digrebek suaminya karena diduga berselingkuh dengan seorang oknum ASN laki-laki.

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (28/4/2023)

Sedangkan oknum ASN laki-laki itu disebut bertugas di sebuah Madrasah Tsnawiyah (MTs) di Kabupaten HST.

Kabar ini pun cepat beredar di tengah masyarakat di daerah setempat.

Baca juga: Pelaku Pemukulan dan Sayat Tangan Warga dengan Silet Dibekuk Polisi di Pasar Itik Kabupaten HSU

Baca juga: Massa Pertanyakan Perkembangan Dugaan Korupsi di ULM, Ini Penjelasan Kejati Kalsel

Terkait hal itu, Kasi Penmad Kemenag HST, Abdurrahman, saat ditemui di ruangan kerjanya di Kota Barabai, Kabupaten HST, membenarkan.

"Iya, benar. Oknum ASN laki-laki tersebut sudah kami panggil dan sedang dalam proses pemeriksaan," ujarnya.

Bila dalam pemeriksaan yang bersangkutan mengakui, lanjutnya. maka akan diproses sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil.

"Kami hanya proses terkait kedisiplinan atau pelanggaran kode etik. Tidak terkait pidana," imbuh Abdurrahman.

Baca juga: Digerebek Polisi di Rumah, Dua Pria di Tabalong ini Sempat Buang Sabu Lalu Sembunyi

Baca juga: Dua Budak Narkoba Diciduk Jajaran Polres Kotabaru Kalsel, Kemas 14 Paket Sabu Sambil Nyedot

Ia kemudian menambahkan, jika oknum terbukti bersalah, maka hukumannya ada tiga kategori, yakni pelanggaran ringan, sedang dan berat.

"Kalau kasus ini, bila memang benar-benar terbukti, maka pelanggarannya masuk pelanggaran berat," tegas dia.

Sedangkan kategori pelanggaran berat, sambungnya, kalau memang terbukti adalah pemecatan.

"Intinya, masih dalam proses pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Terkait perkembangannya akan disampaikan selanjutnya," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Madrasah yang menjadi pimpinan oknum itu pada saat dikonfirmasi, tidak ada respons. Panggilan telepon masuk, tetapi tidak diangkat. Pesan pun masuk dan terbaca, tapi tidak dibalas.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved