Lowongan Kerja

Lowongan Kerja di Kemenlu RI, Cek Posisi Dicari, Syarat Minimal Untuk Lulusan SMA dan D3

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) membuka lowongan kerja, simak posisi dicara dan syarat kualifiksi pelamar yang dicari

Editor: Irfani Rahman
Net
ilustrasi lowongan kerja. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) buka lowongan kerja untuk Mei 2023 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) membuka lowongan kerja untuk posisi pegawai setempat perwakilan RI di luar negeri. Simak kualifikasi dan posisi yang dicari.

Adapun lowongan kerja di Kemenlu ini syarat utamanya memiliki minimal ijzah SLTA dan D3.

Catat baik-baik persyarakatannnya agar jika kalian mendaftar segala persyarakatannya sudah terpenuhi.

Informasi lowongan kerja ini tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 00040/KP/04/2023/24 Kementerian Luar Negeri.

Calon pelamar dengan usia 22-40 tahun yang memenuhi persyaratan/kualifikasi dipersilakan untuk mendaftar.

Baca juga: Lowongan Kerja di PT Adaro Energy Indonesia, Ini Posisi Dicari, Kualifikasi serta Cara Daftarnya

Baca juga: Lowongan Kerja di Kementerian ATR/BPN, Ini Kualifikasi dan Posisi Dicari, Berikut Lokasi Penempatan

Pendaftaran lowongan kerja Kemenlu dibuka mulai 1 Mei 2023 pukul 00.00 WIB dan akan berakhir pada 31 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. 

Seluruh proses pendaftaran lowongan kerja Kemenlu dilakukan secara daring melalui laman https://ecps.kemlu.go.id. 

Bagi Anda yang berminat, simak persyaratan dan cara mendaftar lowongan kerja shortlisted candidate calon pegawai setempat (shortlisted CPS) Kemenlu berikut ini.

Persyaratan umum lowongan kerja Kemenlu

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Berusia minimal 22 tahun 0 bulan 0 hari dan berusia maksimal 40 tahun 0 bulan haripada saat melamar.

- Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara KesatuanRepublik Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidakdengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai setempat dan pegawai swasta.

- Tidak sedang berkedudukan sebagai ASN atau Anggota TNI/POLRI.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved