Berita Viral

Motif Asli David Yulianto Koboi Jalanan Todong Sopir Taksi Online Terkuak, Dijerat Pasal Berlapis

Motif asli David Yulianto (32) sempat viral di  instagram karena aksinya yang menodongkan senjata jenis airsoft gun dan memukul sopir taksi

Editor: Edi Nugroho
Istimewa/viral medsos/Tribunnew.com
Viral di Instagram, akhirnya terkuak motif asli David Yulianto (32) sempat viral di  instagram karena aksinya yang menodongkan senjata jenis airsoft gun dan memukul seorang pengendara lain di Tol Tomang, Kamis (4/5/2023) malam 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Akhirnya terkuak motif asli David Yulianto (32) sempat viral di  instagram karena aksinya yang menodongkan senjata jenis airsoft gun dan memukul seorang pengendara lain di Tol Tomang, Kamis (4/5/2023) malam

Dalam video yang dilansir instagram terang_media, terlihat David menghampiri korban dan menodongkan senjata airsoft gun.

David mengaku tersinggung karena mobilnya sempat diserempet oleh korban.

"Motif yang kami dalami untuk sementara ini adalah karena yang bersangkutan tidak berkenan, berkaitan tersinggung pada saat terjadinya serempet kendaraan tersebut," ujar Kanit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Emil Winarto, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023) malam, dikutip dari YouTube Kompas T

Baca juga: Daftar Tata Tertib dan Dokumen saat UTBK SNBT 2023, Gelombang Pertama Digelar 8 hingga 14 Mei 2023

Baca juga: Batas Akhir Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang hingga 12 Mei, Ini Tanggal Berangkat Kloter Pertama

Diketahui, David Yulianto merupakan karyawan swasta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan pelaku beralamat di Kota Depok, Jawa Barat.

"Kemudian alamat di sini tertulis Jalan Arko Raya Nomor 6 RT 02, RW 07, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat," ungkap Trunoyudo di kesempatan yang sama.

Atas perbuatan David tersebut, polisi telah menyiapkan beberapa pasal yang akan menjeratnya.

"Penyidik mengenakan pasal yang dilanggar yaitu pasal 352 KUHPidana dan atau 335 KUHPidana dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951," jelas Trunoyudo.

Di dalam pasal 352 KUHPidana, David dincam dengan hukuman 3 bulan penjara.

Sementara pada pasal 335 KUHPidana, dia terancam menjalani hukuman 1 tahun penjara.

Baca juga: David Yulianto Koboi Jalanan di Tol Beli Senjata Airsoft Gun Rp 3,5 Juta, Sempat Viral di Instagram

 

"Pada Undang-Undang Darurat 12 tahun 51 tertulis selama-lamanya 20 tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi mendapatkan laporan yang diterima Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan dan pengancaman dengan pelapor berinisial H.

"Beliau merupakan korban, yang tentunya menjadi perhatian bersama, menjadi perhatian publik ketika ini ada pemberitaan dari rekan-rekan, termasuk di media sosial," kata Trunoyudo.

"Korban menyampaikan adanya seorang pelaku yang melakukan penganiayaan dan menodongkan dalam bentuk senjata, itu kejadiannya sekira pukul 23.26 WIB," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved