Nasional
Daftar Tata Tertib dan Dokumen saat UTBK SNBT 2023, Gelombang Pertama Digelar 8 hingga 14 Mei 2023
Ujian Tertulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau UTBK SNBT 2023, simak tata tertib UTBK SNBT 2023 dan dokumen yang wajib dibawa
BANJARMASINPOST.CO.ID- Berdasarkan jadwal yang beredar, UTBK 2023 gelombang pertama akan digelar mulai Senin, 8 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023.
Beberapa hari jelang pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau UTBK SNBT 2023, simak tata tertib UTBK SNBT 2023 serta dokumen yang wajib dibawa.
Sementara hasil UTBK 2023 akan diumumkan pada 20 Juni 2023 pukul 15.00 WIB.
Sebelum mengikuti UTBK 2023, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan para peserta.
Baca juga: Batas Akhir Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang hingga 12 Mei, Ini Tanggal Berangkat Kloter Pertama
Baca juga: David Yulianto Koboi Jalanan di Tol Beli Senjata Airsoft Gun Rp 3,5 Juta, Sempat Viral di Instagram
Yaitu tata tertib UTBK SNBT 2023 serta dokumen yang harus dibawa saat UTBK 2023, salah satunya Kartu Tanda Peserta Ujian.
Panitia seleksi penerimaan mahasiswa baru mengungkapkan, setiap pelanggaran terhadap tata tertib ujian masuk akan mengakibatkan peserta dibatalkan ujiannya.
Selengkapnya, inilah tata tertib UTBK SNBT 2023 terbaru dan dokumen yang wajib dibawa saat UTBK 2023, dikutip dari snpmb.bppp.kemdikbud.go.id:
A. Sebelum Ujian Berlangsung
1. Peserta ujian harus sudah mengetahui ruang ujian dan lokasi ujian sehari sebelum ujian berlangsung.
2. Peserta harus membawa:
a. Kartu Tanda Peserta Ujian.
b. Fotocopy Ijazah SMA/SMK/MA atau yang sederajat dan sudah dilegalisasi atau Surat Keterangan sedang kelas XII dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan Pasfoto berwarna terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah atau Kartu Identitas (Asli).
3. Peserta dilarang mengenakan kaus oblong (T-Shirt).
4. Peserta harus bersepatu.
5. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai.
Wajah Lebam Dianiaya, AR Laporkan sang Pacar Bripda AR ke Propam: Pergoki Hubungi Wanita Lain |
![]() |
---|
MK Resmi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Agar Fokus Urus Kementerian |
![]() |
---|
Tak Terima Dituntut 8 Tahun, Bos Sindikat Uang Palsu di Makassar Ngaku Sudah Suap Jaksa Rp5 Miliar |
![]() |
---|
Singapura Tegas Larang Vape, Bagaimana dengan Indonesia? Kepala BNN: Kemungkinan itu Pasti Ada |
![]() |
---|
KPK Tahan Bos Tambang Rudy Ong Chandra Terkait Kasus Dugaan Suap IUP di Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.