Nasional
Daftar Tata Tertib dan Dokumen saat UTBK SNBT 2023, Gelombang Pertama Digelar 8 hingga 14 Mei 2023
Ujian Tertulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau UTBK SNBT 2023, simak tata tertib UTBK SNBT 2023 dan dokumen yang wajib dibawa
Keterlambatan dengan alasan apapun sejak waktu tes dimulai, peserta tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
6. Peserta tidak diperbolehkan masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian.
7. Peserta tidak diperbolehkan membawa daftar logaritma, segala jenis kalkulator, kertas, buku maupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler, jam tangan (arloji), kamera, modem, segala jenis alat elektronik untuk merekam dan sebagainya.
8. Peserta tidak diperbolehkan bekerja sama dengan pihak manapun dengan berkomunikasi secara langsung dan tidak langsung terkait dengan pelaksanaan ujian dengan metode komunikasi apapun.
9. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di tempat yang telah ditentukan.
10. Peserta akan digeledah jika dianggap ada sesuatu hal yang mencurigakan.
11. Peserta harus duduk di tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan nomor peserta dan nomor meja, tidak diperbolehkan menempati tempat duduk lain.
12. Peserta meletakkan Kartu Tanda Peserta Ujian dengan foto menghadap ke atas.
13. Peserta Mengisi daftar hadir dengan menggunakan alat tulis yang telah disediakan.
14. Peserta yang kehilangan Kartu Tanda Peserta Ujian harus segera melaporkan diri kepada Pengawas Ujian.
15. Peserta memasukkan Nomor Peserta dan NISN Peserta sebagai PIN Peserta.
16. Melakukan latihan UTBK sesuai dengan waktu yang disediakan untuk meyakinkan bahwa aplikasi sudah bisa digunakan.
Baca juga: Cara Mudah Isi Data Riwayat Hidup Seleksi PPPK Guru 2022, Tahapan Seleksi Rampung 31 Mei 2023 Ini
B. Saat Mengerjakan Ujian UTBK
1. Membaca dengan seksama petunjuk mengerjakan ujian yang sudah tersedia pada aplikasi ujian.
2. Memasukkan Nomor Peserta dan PIN setelah memilih pilihan menu MULAI UJIAN.
Wajah Lebam Dianiaya, AR Laporkan sang Pacar Bripda AR ke Propam: Pergoki Hubungi Wanita Lain |
![]() |
---|
MK Resmi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Agar Fokus Urus Kementerian |
![]() |
---|
Tak Terima Dituntut 8 Tahun, Bos Sindikat Uang Palsu di Makassar Ngaku Sudah Suap Jaksa Rp5 Miliar |
![]() |
---|
Singapura Tegas Larang Vape, Bagaimana dengan Indonesia? Kepala BNN: Kemungkinan itu Pasti Ada |
![]() |
---|
KPK Tahan Bos Tambang Rudy Ong Chandra Terkait Kasus Dugaan Suap IUP di Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.