Nasional
Syarat, dan Cara Perpanjang SIM Online 2023 dengan aplikasi Super App, tak Perlu ke Kantor Polisi
Dengan aplikasi Super App, masyarakat tak perlu repot datang ke kantor polisi untuk memperpanjang SIM 2023 ini
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut Syarat, Biaya dan Cara Perpanjang SIM Online 2023 via Polri Super App.
Dengan aplikasi Super App, masyarakat tak perlu repot datang ke kantor polisi untuk memperpanjang SIM 2023 ini
Setelah mengajukan permohonan di Polri Super App, SIM yang telah berhasil diperpanjang masa berlakunya pun nanti bisa dikirim ke alamat rumah pengguna
Setiap Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki masa berlaku hingga 5 tahun sejak tanggal penerbitan. Supaya tetap dapat digunakan, pengguna perlu memperpanjang masa berlaku SIM miliknya.
Baca juga: Isi Permintaan Maaf David Yulianto Koboi Jalanan Ancam Sopir Taksi Online, Bikin Warga Mar
Baca juga: Viral Puluhan Warga Mengamuk Hancurkan Mobil Usai Insiden dengan Pengendara Motor, Sampai Terguling
Memperpanjang SIM dapat dilakukan dari 90 hari sebelum tanggal masa berlaku SIM berakhir. Saat ini, memperpanjang SIM tidaklah sulit karena dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Polri Super App.
Lantas, bagaimana cara perpanjang SIM online? Sebelum mengetahui caranya, pengguna perlu menyiapkan syarat perpanjang SIM online dulu. Adapun rincian syarat perpanjang SIM online adalah sebagai berikut.
Syarat perpanjang SIM online
Foto SIM
E-KTP
Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
Hasil tes psikologi
Pas foto dengan background berwarna biru (bukan foto selfie).
Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani bisa diperoleh lewat layanan e-Rikkes. Sementera itu, hasil tes psikologi bisa diperoleh leawt layanan e-PPSI. Kedua layanan tersebut sudah terintegrasi di menu perpanjangan SIM aplikasi Polri Super App.
Demikianlah syarat perpanjang SIM online. Setelah memahami syaratnya, berikut adalah penjelasan mengenai cara perpanjang SIM online via aplikasi Polri Super App.
Kapolri Minta Maaf, Perintahkan Telusuri Korban dan Mobil Brimob yang Lindas Ojol |
![]() |
---|
CEO Tribun Network Dahlan Dahi Dinobatkan sebagai Tokoh Media Berpengaruh di Ajang MTA 2025 |
![]() |
---|
Viral Mobil Brimob Lindas Driver Ojol saat Ricuh Demonstrasi di Jakarta: Korban Dikabarkan Meninggal |
![]() |
---|
Wamenhum Eddy Hiariej Baru Sehari, ini Daftar Wakil Menteri Rangkap Jabatan yang Kini Resmi Dilarang |
![]() |
---|
Ratusan Siswa hingga Guru Dirawat Diduga Keracunan MBG di Bengkulu, Kepolisian Ambil Langkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.