Nasional

Syarat, dan Cara Perpanjang SIM Online 2023 dengan aplikasi Super App, tak Perlu ke Kantor Polisi

Dengan aplikasi Super App, masyarakat tak perlu repot datang ke kantor polisi untuk memperpanjang SIM 2023 ini

Editor: Edi Nugroho
KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah
Dengan aplikasi Super App, masyarakat tak perlu repot datang ke kantor polisi untuk memperpanjang SIM 2023 ini 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut Syarat, Biaya dan Cara Perpanjang SIM Online 2023 via Polri Super App.

Dengan aplikasi Super App, masyarakat tak perlu repot datang ke kantor polisi untuk memperpanjang SIM 2023 ini

Setelah mengajukan permohonan di Polri Super App, SIM yang telah berhasil diperpanjang masa berlakunya pun nanti bisa dikirim ke alamat rumah pengguna

Setiap Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki masa berlaku hingga 5 tahun sejak tanggal penerbitan. Supaya tetap dapat digunakan, pengguna perlu memperpanjang masa berlaku SIM miliknya.

Baca juga: Isi Permintaan Maaf David Yulianto Koboi Jalanan Ancam Sopir Taksi Online, Bikin Warga Mar

Baca juga: Viral Puluhan Warga Mengamuk Hancurkan Mobil Usai Insiden dengan Pengendara Motor, Sampai Terguling

Memperpanjang SIM dapat dilakukan dari 90 hari sebelum tanggal masa berlaku SIM berakhir. Saat ini, memperpanjang SIM tidaklah sulit karena dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Polri Super App.

Lantas, bagaimana cara perpanjang SIM online? Sebelum mengetahui caranya, pengguna perlu menyiapkan syarat perpanjang SIM online dulu. Adapun rincian syarat perpanjang SIM online adalah sebagai berikut.

Syarat perpanjang SIM online

Foto SIM

E-KTP

Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani

Hasil tes psikologi

Pas foto dengan background berwarna biru (bukan foto selfie).

Foto tanda tangan di atas kertas putih polos

Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani bisa diperoleh lewat layanan e-Rikkes. Sementera itu, hasil tes psikologi bisa diperoleh leawt layanan e-PPSI. Kedua layanan tersebut sudah terintegrasi di menu perpanjangan SIM aplikasi Polri Super App.

Demikianlah syarat perpanjang SIM online. Setelah memahami syaratnya, berikut adalah penjelasan mengenai cara perpanjang SIM online via aplikasi Polri Super App.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved