Berita Viral
Viral Puluhan Warga Mengamuk Hancurkan Mobil Usai Insiden dengan Pengendara Motor, Sampai Terguling
Viral di Instagram sebuah mobil dirusak warga di kota Pati Jawa tengah, diduga karena ini, video ini pun jadi viral
Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Irfani Rahman
Biasanya karena lelah atau kehilangan konsentrasi, pengendara mobil dan motor tak sengaja menabrak objek orang atau kendaraan.
Setelah menabrak, tak jarang pelaku mencoba melarikan diri lantaran takut dihakimi massa.
Padahal daripada kabur, pelaku lebih baik meminta maaf dengan berhenti dan menepi.
Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi, mengatakan, pelaku yang kabur dan tidak mempertanggungjawabkan perbuatanya malah bisa dijatuhi hukuman lebih berat.
“Kasus tabrak lari yang terjadi di Indonesia cukup tinggi khususnya kota-kota termasuk Jakarta yang pada umumnya disebabkan faktor manusia,” ucap Budiyanto, dalam keterangan tertulis (6/7/2020).
Menurutnya, kasus tabrak lari agak sulit diungkap.
Sebab dalam pengungkapan kasus tersebut, masih sedikit warga yang bersedia menjadi saksi.
“Perlu ada keikutsertaan dan pemberian pehaman kepada masyarakat yang berkaitan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas khususnya tabrak lari, sehingga mampu memberikan kontribusi berkaitan dengan masalah tersebut,” ujar Budiyanto.
Apalagi kasus tabrak lari sebetulnya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 231 ayat 1, disebutkan bahwa pengendara motor yang terlibat kecelakaan wajib menghentikan kendaraan yang dikemudikan, lalu memberikan pertolongan kepada korban.
Jika kondisi pasca kecelakaan terbilang parah, penabrak harus melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat dan memberikan keterangan yang terkait dengan insiden yang dialami.
Budiyanto mengatakan, penabrak yang memilih melarikan diri usai kecelakaan malah bisa ditetapkan sebagai tersangka.
“Menurut pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku tabrak lari bisa dijerat pidana paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp 75 juta,” katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Mobil dirusak
Viral di Instagram
Berita Viral
video viral
berita viral hari ini
kota Pati
Jawa Tengah
berita viral di Jawa Tengah
Banjarmasinpost.co.id
Pengguna Keluhkan Fitur Live TikTok Tak Bisa Diakses, Terjadi saat Demo Besar-Besaran di Indonesia |
![]() |
---|
Viral Isi Ijazah Sahroni Semasa SMP saat Penjarahan, Nilai Rata-rata 60 Ramai Disorot Warganet |
![]() |
---|
Viral Penampakan Rumah Unik Penuh Kaligrafi di Martapura, Bernuansa Warna-warni |
![]() |
---|
Viral Kondisi Memprihatinkan Jembatan di Barito Timur, Warga Terpaksa Melintas Meski Kondisi Ambruk |
![]() |
---|
Kondisi Jembatan Pulau Telo Penghubung Kalsel-Kalteng Diduga Alami Abrasi, Warganet Kuak Ada Retakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.