Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024, Sukamta Sudah Ajukan Surat Pengunduran Diri ke DPRD Tala
Bupati Tala mengajukan surat pengunduran diri sebagai syarat mengikuti tahapan pemilihan anggota DPR RI pada 14 Februari 2024.
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Tiga kepala daerah di Kalimantan Selatan mengajukan surat pengunduran diri untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum 2024.
Berdasarkan data Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, mereka adalah Bupati Tanahlaut Sukamta, Wakil Bupati Tabalong Mawardi dan Bupati Tapin M Arifin Arpan.
“Memang bahasanya mengundurkan diri bukan cuti. Mereka juga sudah bersurat. Teranyar Bupati Tapin yang mengajukan per hari ini,” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah M Fitri Hernadi, Senin (8/5).
Berdasarkan aturan, pengunduran diri diajukan kepada DPRD setempat. Kemudian, DPRD memparipurnakannya, lalu menyampaikan usulan kepada gubernur.
Selanjutnya gubernur menyampaikan ke Kemendagri untuk ditetapkan.
Sukamta membenarkan telah mengajukan surat pengunduran diri.
“Surat pengunduran sudah saya bikin, sudah saya ajukan ke DPRD Tala. Nanti DPRD yang meneruskan ke gubernur dan gubernur melanjutkan ke Mendagri. Tanggal persisnya saya lupa, tanyakan ke Bagian Tata Pemerintahan,” ujarnya, Senin (8/5).
Dia mengajukan surat pengunduran diri sebagai syarat mengikuti tahapan pemilihan anggota DPR RI pada 14 Februari 2024.
Sedangkan Mendagri, berdasarkan aturan, akan memberhentikan kepala daerah jika terdaftar dalam Daftar Caleg Tetap (DCT).
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, PKS Kabupaten Banjar Parpol Perdana yang Mendaftarkan Bacaleg ke KPU
Penetapan DCT dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Oktober 2023.
Saat itu sebenarnya masa jabatan Sukamta sudah selesai.
Masa jabatan Sukamta berakhir pada September 2023.
Sukamta maju sebagai caleg DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Beberapa waktu lalu ia mengatakan telah mengikuti seleksi sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) PDIP di Jakarta.
Namanya telah masuk daftar bacaleg DPR RI untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kalsel 2, yang meliputi Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanahlaut, Kabupaten Tanahbumbu, dan Kabupaten Kotabaru.
Saat dihubungi via telepon, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Tala Sahriyanur menyebutkan surat pengunduran diri Sukamta telah disampaikan pihaknya ke DPRD Tala pada 2 Mei 2023.
Ketua DPRD Tala Muslimin ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Bupati Tala tersebut.
Apakah sudah diteruskan ke gubernur? “Belum, masih kami pelajari,” jawab Muslimin.
Ketua KPU Tala Arif Mukhyar menerangkan berdasar tahapan Pemilu 2024, penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS) berlangsung pada 6 Agustus-23 September 2023.
Sedangkan tahap pencermatan rancangan DCT pada 24 September-3 Oktober 2023.
Lalu, tahap penyusunan dan penetapan DCT pada 4 Oktober 2023 dan diumumkan pada 4 November 2023.
Mengenai pendaftaran bacaleg, Komisioner KPU Tala Muhammad Hanapi menerangkan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh partai politik (parpol) peserta pemilu. Bersamaan dengan itu dilakukan penyerahan berkas fisik ke KPU masing-masing tingkatan.
Terpisah, Sekretaris DPC PDIP Tala Ahmad Yani mengatakan lantaran Sukamta maju sebagai bacaleg DPR RI, pihaknya tidak menangani berkas pendaftaran orang nomor satu di Tala itu.
“Berkas pendaftaran beliau ditangani DPP,” sebutnya. (BPost Cetak)
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.