Nasional

Rincian Besaran Gaji ke-13 Tahun 2023 yang Cair Juni Ini, Mulai Golongan I Sampai IV

Kabar bagus buat PNS, TNI dan Polri, dan pensiunan! Gaji ke-13 cair Juni 2023, simak nominalnya berdasarkan golongan.

Editor: Edi Nugroho
Kanwil Kemenkumham Kalsel
ilustras cpns di Kalsel. Inilah nominal gaji ke-13 tahun 2023 untuk PNS, TNI dan Polri, dan pensiunan! Gaji ke-13 cair Juni 2023, mulai golongan I sampai IV. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Inilah nominal gaji ke-13 tahun 2023 untuk PNS, TNI dan Polri, dan pensiunan! Gaji ke-13 cair Juni 2023, mulai golongan I sampai IV.

Menjelang tahun ajaran baru 2023 para ASN biasanya akan mendapatkan gaji ke-13, untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak.

Melansir laman Kemenkeu, kebijakan mengenai THR dan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 disesuaikan dengan kondisi telah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik.

Kebijakan ini adalah wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan di pusat maupun daerah.

Lantas, kapan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2023?

Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengatakan gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.

Baca juga: Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Segini Besaran yang Didapat Sesuai Golongan Disertai Tunjangannya

Ia mengatakan, hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

"Pada Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023," kata Iswinarto dikutip dari Kompas.com, Sabtu (29/4/2023).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya juga mengatakan bahwa gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023.

Pemberian gaji ke-13 tersebut menurut Sri Mulyani akan membantu pegawai pemerintah untuk memenuhi pendidikan anak. Hal ini karena bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Komponen Gaji ke-13

Sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut:

Gaji pokok

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved