Nasional

Rincian Besaran Gaji ke-13 Tahun 2023 yang Cair Juni Ini, Mulai Golongan I Sampai IV

Kabar bagus buat PNS, TNI dan Polri, dan pensiunan! Gaji ke-13 cair Juni 2023, simak nominalnya berdasarkan golongan.

Editor: Edi Nugroho
Kanwil Kemenkumham Kalsel
ilustras cpns di Kalsel. Inilah nominal gaji ke-13 tahun 2023 untuk PNS, TNI dan Polri, dan pensiunan! Gaji ke-13 cair Juni 2023, mulai golongan I sampai IV. 

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

50 persen tunjangan kinerja.

Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari sebagai berikut:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan peraturan tersebut, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosesn yang diterima dalam satu bulan.

Besaran Gaji ke-13

Sebagai gambaran, besaran gaji pokok ASN yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved