Nasional
Rincian Besaran Gaji ke-13 Tahun 2023 yang Cair Juni Ini, Mulai Golongan I Sampai IV
Kabar bagus buat PNS, TNI dan Polri, dan pensiunan! Gaji ke-13 cair Juni 2023, simak nominalnya berdasarkan golongan.
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
50 persen tunjangan kinerja.
Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari sebagai berikut:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan peraturan tersebut, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosesn yang diterima dalam satu bulan.
Besaran Gaji ke-13
Sebagai gambaran, besaran gaji pokok ASN yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Presiden Prabowo Disebut Setuju Pembentukan Tim Reformasi Kepolisian |
![]() |
---|
Buronan Kasus Pembunuhan 11 Tahun Lalu Bisa Jadi Anggota DPRD, Polisi Penerbit SKCK Kena Sanksi |
![]() |
---|
Sejalan dengan Polisi, Menko Yusril Ihza Mahendra Sebut TNI Tak Bisa Laporan Ferry Irwandi |
![]() |
---|
Guru SMAN 2 Karawang Gugat UU Pemda ke MK, Minta Urusan Pendidikan Diambil Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Rahayu Saraswati Keponakan Presiden Prabowo Mundur dari DPR RI, Sampaikan Permintaan Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.