Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Sepakat Berdamai, Kejari Tapin Kembali Upayakan RJ Kasus Laka Lantas
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin kembali upayakan perdamaian kasus kecelakaan lalu lintas melalui program Restorative Justice
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin kembali upayakan perdamaian kasus kecelakaan lalu lintas melalui program Restorative Justice (RJ).
Upaya berdamai antara korban dan tersangka disepakati setelah sejumlah persyaratan terpenuhi di Kantor Camat Tapin Selatan, Senin (8/5/2023).
Disampaikan Kajari Tapin Adi Fakhruddin, kasus kecelakaan kali ini terjadi pada 5 Maret 2023 lalu di Jalan A Yani KM 103 Desa Rumintin Kecamatan Tapin Selatan.
Adalah Iksan Kamarullah, terdakwa yang saat itu berboncengan dengan anaknya berangkat dari Hulu Sungai Selatan menuju Banjarmasin.

Kejari Tapin di Kantor Camat Tapin Selatan (Humas Kejari Tapin)
Dalan perjalanan mendekati KO kejadian terdakwa pandangannya terganggu karena saat itu hujan turun dengan deras.
"Terdakwa berhenti dan memalingkan arah sepeda motor namun lalai tidak memperhatikan dari arah berlawanan," ujar Adi Fakhruddin membeberkan krologis kejadian.
Bersamaan dengan itu, Johanes Mangaras yang berboncengan dengan Retno Marnakkok melintas.
Karena jarak yang sudah terlalu dekat, benturan keras pun tak terhindarkan hingga menyebabkan Johanes dan Retno luka-lika dan sempat dilarikan ke RSUD Datu Sanggul.
"Adapun terdakwa diamankan ke Polres Tapin," imbuh Kajari.
Setelah pertemuan bersama ini, Kajari mengatakan tinggal menunggu persetujuan dari Kejati dan Kejagung apakah upaya Restorative Justice disetujui atau tidak.
"Upaya perdamaian ini dilakukan dalam kurun waktu 14 hari, semenjak pelimpahan berkas perkara tahap dua," jelasnya.
Sementara, Camat Tapin Selatan, Reza Al-Ghifari dalam upaya RJ di kantornya turut menyaksikan dan mengikuti proses tersebut.
"Korban sudah memaafkan. Tinggal menunggu Kajari ekspose ke Kejagung. Kalau disetujui, maka tuntutan dihentikan," ungkapnya
Iksan Kamarullah sendiri yang sudah dinyatakan sebagai tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Kedua pihak juga sepakat berdamai dan saling memaafkan serta menganggap ini sebagai musibah.
Tersangka juga berkenan memberikan santunan kepada Korban sebesar Rp10.000.000. (AOL)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Advertorial Online Kejati Kalsel
Banjarmasinpost.co.id
Kejari Tapin
Cegah Potensi Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tala Intens Jalankan Program Jaga Desa |
![]() |
---|
Munandar Resmi Pimpin Kejari Tala, Pj Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Koordinasi yang Kuat |
![]() |
---|
Pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Kejari Tapin: Segera Peletakan Batu Pertama |
![]() |
---|
Syarat Terpenuhi, Tersangka Kecelakaan di Rumintin Kabupaten Tapin Bebas Melalui Restorative Justice |
![]() |
---|
Korban Asusila Waria di Tala Jalani Pendampingan Psikolog, Mental Mulai Bangkit dan Mau Sekolah Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.