Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Sepakat Berdamai, Kejari Tapin Kembali Upayakan RJ Kasus Laka Lantas

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin kembali upayakan perdamaian kasus kecelakaan lalu lintas melalui program Restorative Justice

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Eka Dinayanti
Humas Kejari Tapin
Upaya penghentian penuntutan kasus laka lantas melalui Restorative Justice oleh Kejari Tapin di Kantor Camat Tapin Selatan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin kembali upayakan perdamaian kasus kecelakaan lalu lintas melalui program Restorative Justice (RJ).

Upaya berdamai antara korban dan tersangka disepakati setelah sejumlah persyaratan terpenuhi di Kantor Camat Tapin Selatan, Senin (8/5/2023).

Disampaikan Kajari Tapin Adi Fakhruddin, kasus kecelakaan kali ini terjadi pada 5 Maret 2023 lalu di Jalan A Yani KM 103 Desa Rumintin Kecamatan Tapin Selatan.

Adalah Iksan Kamarullah, terdakwa yang saat itu berboncengan dengan anaknya berangkat dari Hulu Sungai Selatan menuju Banjarmasin.

_Upaya penghentian penuntutan kasus laka lantas melalui Restorative Justice oleh Kejari Tapin di Kantor Camat Tapin Selatan
_Upaya penghentian penuntutan kasus laka lantas melalui Restorative Justice oleh
Kejari Tapin di Kantor Camat Tapin Selatan (Humas Kejari Tapin)

Dalan perjalanan mendekati KO kejadian terdakwa pandangannya terganggu karena saat itu hujan turun dengan deras.

"Terdakwa berhenti dan memalingkan arah sepeda motor namun lalai tidak memperhatikan dari arah berlawanan," ujar Adi Fakhruddin membeberkan krologis kejadian.

Bersamaan dengan itu, Johanes Mangaras yang berboncengan dengan Retno Marnakkok melintas.

Karena jarak yang sudah terlalu dekat, benturan keras pun tak terhindarkan hingga menyebabkan Johanes dan Retno luka-lika dan sempat dilarikan ke RSUD Datu Sanggul.

"Adapun terdakwa diamankan ke Polres Tapin," imbuh Kajari.

Setelah pertemuan bersama ini, Kajari mengatakan tinggal menunggu persetujuan dari Kejati dan Kejagung apakah upaya Restorative Justice disetujui atau tidak.

"Upaya perdamaian ini dilakukan dalam kurun waktu 14 hari, semenjak pelimpahan berkas perkara tahap dua," jelasnya.

Sementara, Camat Tapin Selatan, Reza Al-Ghifari dalam upaya RJ di kantornya turut menyaksikan dan mengikuti proses tersebut.

"Korban sudah memaafkan. Tinggal menunggu Kajari ekspose ke Kejagung. Kalau disetujui, maka tuntutan dihentikan," ungkapnya

Iksan Kamarullah sendiri yang sudah dinyatakan sebagai tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Kedua pihak juga sepakat berdamai dan saling memaafkan serta menganggap ini sebagai musibah.

Tersangka juga berkenan memberikan santunan kepada Korban sebesar Rp10.000.000. (AOL)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved