Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Kasusnya Dihentikan Kejari Tapin melalui RJ, Iksan Terharu Cium Kedua Anaknya

Penuntutan atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Iksan Kamarullah menjadi tersangka akhirnya dihentikan Kejari Tapin melalui RJ

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri
Iksan Kamarullah, tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Tapin Selatan yang dinyatakan bebas usai upaya berdamai dengan korban melalui Restorative justice di Kejari Tapin dikabulkan, Kamis (11/5/2023). Terlihat Kajari Tapin, Adi Fakhruddin melepas borgol di tangan Ikhsan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Penuntutan atas kasus kecelakaan lalu  lintas yang menyebabkan Iksan Kamarullah menjadi tersangka akhirnya dihentikan. 

Dihentikannya perkara ini dilakukan melalui upaya Restorative Justice (RJ) Kejari Tapin yang dimediasi di Kantor Camat Tapin Selatan, lokasi kejadian 5 Maret 2023 tersebut berlangsung. 

Disampaikan Kajari Tapin, permohonan RJ Tersangka dikabulkan karena telah memenuhi sejumlah syarat yang dipenuhi. 

"Jadi mulai hari ini berdasarkan Perja No 15 tahun 2020, kami keluarkan SKP2 saudara Iksan Kamarullah bebas," tegas Adi Fakhruddin, Kamis (11/5/2023) siang. 

Prosesi penghentian penuntutan sendiri ditandai dengan melepas borgol dan rompi sebagai tersangka yang dikenakan Iksan. 

Kajari pun mengatakan, program RJ ini perlu lebih luas diketahui masyarakat, tujuannya untuk memfasilitasi perkaya yang memang bisa ditempuh melalui jalur ini tanpa harus ke meja persidangan. 

Di antaranya pelaku bukan residivis, adanya kesepakatan berdamai dalam kurung waktu jangka waktu 14 hari semenjak pelimpahan berkas perkara tahap II. 

Usai dipastikan berhentinya tuntutan, suasana haru terlihat di Kejari Tapin

Iksan yang turut didampingi isteri serta keluarga nampak saling bersalaman dan menciumi kedua anaknya. 

Diketahui, kasus kecelakaan yang dialami Iksan Kamarullah terjadi pada 5 Maret 2023 lalu di Jalan A Yani KM 103 Desa Rumintin Kecamatan Tapin Selatan. 

Adalah Iksan Kamarullah, terdakwa yang saat itu berboncengan dengan anaknya berangkat dari Hulu Sungai Selatan menuju Banjarmasin. 

Iksan Kamarullah, tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Tapin Selatan bebas1
Iksan Kamarullah, tersangka kecelakaan lalu lintas di Tapin Selatan yang dinyatakan bebas usai upaya berdamai dengan korban melalui Restorative justice di Kejari Tapin dikabulkan, Kamis (11/5/2023).

Dalan perjalanan mendekati TKP kejadian, pandangannya terganggu karena saat itu hujan turun sangat deras. 

Dia pun berhenti dan memalingkan arah sepeda motor, namun lalai tidak memperhatikan dari arah berlawanan. 

Bersamaan dengan itu, Johanes Mangaras yang berboncengan dengan Retno Marnakkok melintas. 

Karena jarak yang sudah terlalu dekat, benturan keras pun tak terhindarkan hingga menyebabkan Johanes dan Retno luka-luka hingga dilarikan ke RSUD Datu Sanggul. (AOL) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved