Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Kasusnya Dihentikan Kejari Tapin melalui RJ, Iksan Terharu Cium Kedua Anaknya
Penuntutan atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Iksan Kamarullah menjadi tersangka akhirnya dihentikan Kejari Tapin melalui RJ
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Penuntutan atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Iksan Kamarullah menjadi tersangka akhirnya dihentikan.
Dihentikannya perkara ini dilakukan melalui upaya Restorative Justice (RJ) Kejari Tapin yang dimediasi di Kantor Camat Tapin Selatan, lokasi kejadian 5 Maret 2023 tersebut berlangsung.
Disampaikan Kajari Tapin, permohonan RJ Tersangka dikabulkan karena telah memenuhi sejumlah syarat yang dipenuhi.
"Jadi mulai hari ini berdasarkan Perja No 15 tahun 2020, kami keluarkan SKP2 saudara Iksan Kamarullah bebas," tegas Adi Fakhruddin, Kamis (11/5/2023) siang.
Prosesi penghentian penuntutan sendiri ditandai dengan melepas borgol dan rompi sebagai tersangka yang dikenakan Iksan.
Kajari pun mengatakan, program RJ ini perlu lebih luas diketahui masyarakat, tujuannya untuk memfasilitasi perkaya yang memang bisa ditempuh melalui jalur ini tanpa harus ke meja persidangan.
Di antaranya pelaku bukan residivis, adanya kesepakatan berdamai dalam kurung waktu jangka waktu 14 hari semenjak pelimpahan berkas perkara tahap II.
Usai dipastikan berhentinya tuntutan, suasana haru terlihat di Kejari Tapin.
Iksan yang turut didampingi isteri serta keluarga nampak saling bersalaman dan menciumi kedua anaknya.
Diketahui, kasus kecelakaan yang dialami Iksan Kamarullah terjadi pada 5 Maret 2023 lalu di Jalan A Yani KM 103 Desa Rumintin Kecamatan Tapin Selatan.
Adalah Iksan Kamarullah, terdakwa yang saat itu berboncengan dengan anaknya berangkat dari Hulu Sungai Selatan menuju Banjarmasin.
Dalan perjalanan mendekati TKP kejadian, pandangannya terganggu karena saat itu hujan turun sangat deras.
Dia pun berhenti dan memalingkan arah sepeda motor, namun lalai tidak memperhatikan dari arah berlawanan.
Bersamaan dengan itu, Johanes Mangaras yang berboncengan dengan Retno Marnakkok melintas.
Karena jarak yang sudah terlalu dekat, benturan keras pun tak terhindarkan hingga menyebabkan Johanes dan Retno luka-luka hingga dilarikan ke RSUD Datu Sanggul. (AOL)
| Cegah Potensi Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tala Intens Jalankan Program Jaga Desa |
|
|---|
| Munandar Resmi Pimpin Kejari Tala, Pj Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Koordinasi yang Kuat |
|
|---|
| Pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Kejari Tapin: Segera Peletakan Batu Pertama |
|
|---|
| Syarat Terpenuhi, Tersangka Kecelakaan di Rumintin Kabupaten Tapin Bebas Melalui Restorative Justice |
|
|---|
| Korban Asusila Waria di Tala Jalani Pendampingan Psikolog, Mental Mulai Bangkit dan Mau Sekolah Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.