Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Kejari Banjarbaru Eksekusi Terpidana Korupsi Dana BPM NSUP Program Kotaku II tahun 2019

Tim Intelijen dan Seksi Tindak Pidsus Kejari Banjarbaru membawa kedua terpidana untuk menjalani masa hukuman

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Eka Dinayanti
Humas Kejari Banjarbaru
Tim Kejari Banjarbaru, saat melakukan eksekusi Terpidana Korupsi Dana BPM NSUP Program Kotaku II tahun 2019 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru melakukan eksekusi kepada terpidana korupsi dana Bantuan Pemerintah untuk
Masyarakat (BPM) National Slum Upgrading Program (NSUP) Program Kotaku II tahun 2019.

Eksekusi itu dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjarbaru, pada Kamis (4/5/2023) sekira pukul 12.00 Wita.

Ada dua terpidana korupsi BPM NSUP Program Kotaku II tahun 2019, yakni Alimatus Mandharini alias Ririn dan Herrybertus Kelik Eko Budiyanto.

Tim Intelijen dan Seksi Tindak Pidsus Kejari Banjarbaru membawa kedua terpidana untuk menjalani masa hukuman.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm.

Putusan itu telah menjatukan hukuman kepada para terdakwa, masing-masing selama satu enam, bulan dan denda masing-masing sebasar Rp 50 Juta dan uang pengganti masing-masing sebesar Rp 82,5 Juta.

"Telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.l Nomor 148 K/Pid. Sus/2023 tanggal 22 Februari 2023," kata Kajari Banjarbaru Hadiyanto, melalui Kasi Intelijen Essadendra Aneksa.

Lanjut Essa menjelaskan, bahwa pada hari yang sama turut dilakukan eksekusi dalam perkara yang sama, dengan terpidana Nor Lianto Alias Anto, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru. (AOL/*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved