Pemilu 2024
Ada Verrel Bramasta, Denny Cagur hingga Ahmad Dhani, Deretan Artis yang Telah Daftar Jadi Bacaleg
Inilah daftar para artis yang telah mendaftar jadi bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024,ada nama Ahmad Dhani, Verrel Bramasta, Denny Cagur
Andre Hehanusa
Lucky Perdana
Baca juga: Gempa Baru Saja Guncang Bolaang Uki Sulsel Sulut, Cek Info BMKG Kekuatan dan Pusat Getaran
Baca juga: Gempa Goyang Alor NTT Minggu 14 Mei 2023, BMKG: Kekuatan M 5,2 Tak Berpotensi Tsunami
Nasdem
Reza Artamevia
Choky Sitohang
Annisa Bahar
Ali Syakieb
Didi Riyadi
Nafa Urbach
Diana Sastra
Ramzi
PKS
Sunarji alias Narji
Partai Demokrat
Dede Yusuf
Ingrid Kansil
Dina Lorenza
Emilia Contessa
Arumi Bachsin
Baca juga: Sinopsis Film 211, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV, Nicolas Cage Melawan Para Perampok Bank
Baca juga: Sinopsis Film Line of Duty Tayang Malam Ini, Polisi Dibantu Youtuber Cari Korban Penculikan
Syarat pendaftaran caleg
Dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023, disebutkan beberapa syarat pendaftaran caleg.
Partai politik yang akan mendaftarkan anggotanya sebagai caleg pada Pemilu 2024 harus memenuhi beberapa dokumen berikut:
1. Surat pengajuan menggunakan formulir Model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
2. Daftar bakal calon menggunakan formulir Model B Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
3. Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
4. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal caleg DPR ditemukan:
Isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap;
Daftar bakal calon tidak memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan/atau;
Dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar.
Maka KPU akan mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.
5. Partai politik peserta pemilu yang pengajuan bakal calon anggota DPR-nya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir.
6. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.
Sumber: Kompas.com
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Verrel Bramasta
Ahmad Dhani
Denny Cagur
Narji
Rano Karno
bakal calon legislatif (bacaleg)
artis daftar bacaleg
Pemilu 2024
Banjarmasinpost.co.id
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.