Pemilu 2024

Ada Verrel Bramasta, Denny Cagur hingga Ahmad Dhani, Deretan Artis yang Telah Daftar Jadi Bacaleg

Inilah daftar para artis yang telah mendaftar jadi bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024,ada nama Ahmad Dhani, Verrel Bramasta, Denny Cagur

|
Editor: Irfani Rahman
Instagram @bramastavrl
Verrel Bramasta di Kantor PAN. Verrel Juga telah mendaftar jadi Bacaleg Pemilu 2024 

Andre Hehanusa

Lucky Perdana

Baca juga: Gempa Baru Saja Guncang Bolaang Uki Sulsel Sulut, Cek Info BMKG Kekuatan dan Pusat Getaran

Baca juga: Gempa Goyang Alor NTT Minggu 14 Mei 2023, BMKG: Kekuatan M 5,2 Tak Berpotensi Tsunami

Nasdem

Reza Artamevia

Choky Sitohang

Annisa Bahar

Ali Syakieb

Didi Riyadi

Nafa Urbach

Diana Sastra

Ramzi

PKS

Sunarji alias Narji

Partai Demokrat

Dede Yusuf

Ingrid Kansil

Dina Lorenza

Emilia Contessa

Arumi Bachsin

Baca juga: Sinopsis Film 211, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV, Nicolas Cage Melawan Para Perampok Bank

Baca juga: Sinopsis Film Line of Duty Tayang Malam Ini, Polisi Dibantu Youtuber Cari Korban Penculikan

Syarat pendaftaran caleg

Dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023, disebutkan beberapa syarat pendaftaran caleg.

Partai politik yang akan mendaftarkan anggotanya sebagai caleg pada Pemilu 2024 harus memenuhi beberapa dokumen berikut:

1. Surat pengajuan menggunakan formulir Model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

2. Daftar bakal calon menggunakan formulir Model B Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

3. Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

4. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal caleg DPR ditemukan:

Isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap;
Daftar bakal calon tidak memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan/atau;
Dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar.
Maka KPU akan mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.

5. Partai politik peserta pemilu yang pengajuan bakal calon anggota DPR-nya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir.

6. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.

Sumber: Kompas.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved