Nasional

Fakta Asli Kabar PNS Dapat Uang Makan Tambahan Rp 550.000 Per Bulan,Yustinus Prastowo: PMK Diteken

Bagaimana fakta asli kabar PNS dapat uang makan tambahan Rp 550.000 per bulan akhirnnya terungkap. Kemenkeu pun memberikan klarifikasi.

Editor: Edi Nugroho
antara
Ilustrasi aktivitas PNS. Bagaimana fakta asli kabar PNS dapat uang makan tambahan Rp 550.000 per bulan akhirnnya terungkap. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Fakta asli kabar PNS dapat uang makan tambahan Rp 550.000 per bulan akhirnnya terungkap.

Ramai di media sosial (medsos) yakni lini masa Twitter ramai memperbincangkan biaya makanan penambah daya tahan tubuh bagi pegawai negeri sipil (PNS) hingga Rp 550.000 per bulan.

Kabar PNS dapat uang makan ini salah satunya diramaikan oleh akun Twitter ini, Sabtu (13/5/2023).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun memberikan klarfikasi soal PNS dapat uang makan ini.

Baca juga: Atasi Kejang pada Anak Tanpa Obat-obatan, dr Zaidul Akbar Sarankan Rutin Bekam dan Konsumsi Madu

Baca juga: Info Gempa Terkini 14 Mei 2023, Timur Laut Tapanuli Selatan Sumut Bergetar Dampak Magnitudo 3.8

"Saat yg melayani diberikan subsidi dan tunjangan memperkuat daya tahan tubuh. Dan yg dilayani mendapatkan BLT. Mantap! PNS Bakal Dapat Tunjangan Uang Makan Penambah Daya Tahan Tubuh Rp 550 Ribu per Bulan, Kamu Setuju?" tulisnya.

Menanggapi ramai soal biaya penambah daya tahan tubuh PNS, akun Twitter ini kemudian meminta rekan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meluruskan.

"Tolong bantu luruskan, dong ... Apa iya @PNS_Ababil akan menerima uang daya tahan tubuh 550k perbulan mulai 2024? ini kayaknya mengacu ke SBM yang dibelanjakan jika perlu ada pembelian extra fooding," twitnya.

Lantas, benarkah PNS akan menerima biaya makanan penambah daya tahan tubuh hingga Rp 550.000 per bulan?

Penjelasan Kemenkeu: sudah ada sejak dulu

Biaya makanan daya tahan tubuh untuk PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Baca juga: Cek Promo JSM Indomaret Hari Ini Minggu 14 Mei 2023, Makanan Ringan Serba Murah untuk Akhir Pekan

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, PMK yang baru diteken pada 28 April 2023 lalu ini mengatur soal pagu anggaran dan bukan pengadaan.

"Ya namanya pagu, sebagai standar. Bedakan dengan pengadaan. Kalau mau pengadaan, itu standarnya," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/5/2023).

Selain itu, menurut Yustinus, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh juga bukanlah hal baru dan telah ada pada tahun-tahun sebelumnya.

Sebagai contoh, pada tahun anggaran 2013 atau sembilan tahun lalu, anggaran tersebut tertuang dalam Standar Biaya Umum melalui PMK Nomor 52/PMK.02/2014.

Yustinus menerangkan, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh adalah satuan biaya yang digunakan untuk menambah, meningkatkan, atau mempertahankan daya tahan tubuh.

"Satuan biaya tersebut diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud," jelasnya.

Menurut Yustinus, PMK Nomor 49 Tahun 2023 mengatur soal standar biaya masukan (SBM).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved