BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan Bisa Lho Dapat Subsidi Gigi Palsu, Berikut Syarat Klaim serta Nominal Bantuan
Berikut syarat mendapatkan subsidi gigi palsu bagi peserta BPJS Kesehatan, simak cara klaim dan nilai nominal pergantian
BANJARMASINPOST.CO.ID -Berikut cara mendapatkan subsidi gigi palsu bagi peserta BPJS Kesehatan. Simak cara klaim serta nominal bantuan yang diterima
Para peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pengobatan serta subsidi alat kesehatan.
Salah satunya adalah gigi palsu atau gigi buatan. Meski begitu peserta kesehatan juga harus mengetahu syarat mendapatkan subsidi gigi palsu atau atau protesa gigi.
Ini agar nantinya dalam proses klaim pergantian lebih mudah dan sesuai prosedur yang berlaku.
Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, protesa gigi diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi dan diberikan sesuai dengan indikasi medis.
Baca juga: Lowongan Kerja BPJS Kesehatan, Ini Posisi Dicari serta Kualifikasinya
Baca juga: Ada Verrel Bramasta, Denny Cagur hingga Ahmad Dhani, Deretan Artis yang Telah Daftar Jadi Bacaleg
Nantinya pelayanan gigi palsu yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan bisa didapatkan atas rekomendasi dari dokter gigi.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan gigi palsu menggunakan BPJS Kesehatan?
Syarat klaim gigi palsu dengan BPS Kesehatan
Pemeriksaan dan penanganan untuk mendapatkan subsidi gigi palsu dilakukan di fasilitas kesehatan pertama atau kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Selengkapnya, berikut ini syarat untuk klaim gigi palsu dengan menggunakan BPJS Kesehatan:
- Diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi sesuai dengan indikasi medis.
- Pelayanan protesa gigi diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Penjaminan pelayanan protesa gigi diberikan atas rekomendasi dari dokter gigi.
Cara dapat bantuan gigi palsu menggunakan BPJS
Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto atau yang akrab disapa Ardi, menjelaskan cara untuk dapat bantuan gigi palsu menggunakan BPJS Kesehatan kepada Kompas.com, Jumat (12/5/2023).
Berikut caranya:
- Peserta BPJS Kesehatan mendatangi FKTP tempat ia terdaftar dengan memperlihatkan Nomor Induk
- Kependudukan (NIK) yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Peserta sudah tidak perlu lagi membawa berkas fotokopi identitas lainnya.
- Peserta mendaftarkan diri ke petugas FKTP untuk melakukan konsultasi mengenai kebutuhan pemasangan protesa gigi (gigi buatan).
- Apabila dalam proses pemeriksaan kebutuhan gigi buatan membutuhkan perawatan lebih lanjut, maka peserta akan dirujuk ke dokter spesialis yang ada di FKRTL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, agar peserta bisa mendapatkan subsidi gigi palsu dari BPJS Kesehatan, maka kartu BPJS Kesehatan peserta harus berstatus aktif.
"Untuk mengecek status kepesertaan, peserta bisa mengecek melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, CHIKA, dan kanal informasi resmi BPJS Kesehatan lainnya," ujar Ardi.
Besaran bantuan gigi palsu dari BPJS Kesehatan
Ardi menyampaikan, besaran bantuan gigi palsu dari BPJS Kesehatan diberikan berdasarkan plafon yang berlaku.
Adapun nilai maksimal bantuan yang diberikan adalah senilai Rp 1.100.000 yang diberikan paling cepat 2 tahun sekali.
Bantuan tersebut diberikan sesuai indikasi medis untuk gigi yang sama.
Sedangkan untuk pembuatan gigi buatan bagian rahang, maka besaran plafon masing-masing maksimal Rp 550.000.
Sumber : Kompas.com
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
BPJS Kesehatan
subsidi gigi palsu
cara klaim subsidi gigi palsu
syarat klaim gigi palsu bpjs kesehatan
protesa gigi
Banjarmasinpost.co.id
Kruk Penyangga Tubuh Ternyata Bisa Diklaim Gratis Melalui BPJS Kesehatan, Cek Syarat Lengkapnya |
![]() |
---|
Syarat dan Cara Mudah Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri via WA, tak Perlu ke Kantor |
![]() |
---|
Cek Besaran Iuran BPJS Kelas 1, 2, dan 3 Hingga Juli 2023 Ini, Dipastikan tak Akan Naik Sampai 2024 |
![]() |
---|
Syarat Terbaru dan Daftar Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Harus Aktif |
![]() |
---|
Syarat dan Tahapan Konsultasi Gratis ke Psikiater Pakai BPJS Kesehatan, Obati Gangguan Mental |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.