BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan Bisa Lho Dapat Subsidi Gigi Palsu, Berikut Syarat Klaim serta Nominal Bantuan

Berikut syarat mendapatkan subsidi gigi palsu bagi peserta BPJS Kesehatan, simak cara klaim dan nilai nominal pergantian

Editor: Irfani Rahman
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah warga antre mendaftar BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) di Kantor BPJS Jalan Proklamasi, Pegangsaan, Jakarta Pusat.Peserta juga bisa mendapatkan subsidi gigi palsu,simak syarat dan besaran nominal bantuan 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Berikut cara mendapatkan subsidi gigi palsu bagi peserta BPJS Kesehatan. Simak cara klaim serta nominal bantuan yang diterima

Para peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pengobatan serta subsidi alat kesehatan.

Salah satunya adalah gigi palsu atau gigi buatan. Meski begitu peserta kesehatan juga harus mengetahu syarat  mendapatkan subsidi gigi palsu atau atau protesa gigi.

Ini agar nantinya dalam proses klaim pergantian lebih mudah dan sesuai prosedur yang berlaku.

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, protesa gigi diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi dan diberikan sesuai dengan indikasi medis.

Baca juga: Lowongan Kerja BPJS Kesehatan, Ini Posisi Dicari serta Kualifikasinya  

Baca juga: Ada Verrel Bramasta, Denny Cagur hingga Ahmad Dhani, Deretan Artis yang Telah Daftar Jadi Bacaleg

Nantinya pelayanan gigi palsu yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan bisa didapatkan atas rekomendasi dari dokter gigi.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan gigi palsu menggunakan BPJS Kesehatan?

Syarat klaim gigi palsu dengan BPS Kesehatan

Pemeriksaan dan penanganan untuk mendapatkan subsidi gigi palsu dilakukan di fasilitas kesehatan pertama atau kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Selengkapnya, berikut ini syarat untuk klaim gigi palsu dengan menggunakan BPJS Kesehatan:

- Diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi sesuai dengan indikasi medis.

- Pelayanan protesa gigi diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

- Penjaminan pelayanan protesa gigi diberikan atas rekomendasi dari dokter gigi.

Cara dapat bantuan gigi palsu menggunakan BPJS

Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto atau yang akrab disapa Ardi, menjelaskan cara untuk dapat bantuan gigi palsu menggunakan BPJS Kesehatan kepada Kompas.com, Jumat (12/5/2023).

Berikut caranya:

- Peserta BPJS Kesehatan mendatangi FKTP tempat ia terdaftar dengan memperlihatkan Nomor Induk

- Kependudukan (NIK) yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Peserta sudah tidak perlu lagi membawa berkas fotokopi identitas lainnya.

- Peserta mendaftarkan diri ke petugas FKTP untuk melakukan konsultasi mengenai kebutuhan pemasangan protesa gigi (gigi buatan).

- Apabila dalam proses pemeriksaan kebutuhan gigi buatan membutuhkan perawatan lebih lanjut, maka peserta akan dirujuk ke dokter spesialis yang ada di FKRTL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, agar peserta bisa mendapatkan subsidi gigi palsu dari BPJS Kesehatan, maka kartu BPJS Kesehatan peserta harus berstatus aktif.

"Untuk mengecek status kepesertaan, peserta bisa mengecek melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, CHIKA, dan kanal informasi resmi BPJS Kesehatan lainnya," ujar Ardi.

Besaran bantuan gigi palsu dari BPJS Kesehatan

Ardi menyampaikan, besaran bantuan gigi palsu dari BPJS Kesehatan diberikan berdasarkan plafon yang berlaku.

Adapun nilai maksimal bantuan yang diberikan adalah senilai Rp 1.100.000 yang diberikan paling cepat 2 tahun sekali.

Bantuan tersebut diberikan sesuai indikasi medis untuk gigi yang sama.

Sedangkan untuk pembuatan gigi buatan bagian rahang, maka besaran plafon masing-masing maksimal Rp 550.000.

Sumber : Kompas.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved