Pemilu 2024
Enam Parpol Tak Ajukan Bacaleg Sesuai Maksimal Kuota, Ini Tanggapan KPU Kalsel
KPU Kalsel mencatat ada enam partai politik yang mendaftarkan jumlah bacaleg tak sesuai maksimal kuota
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Masa pengajuan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi ditutup pada Senin (15/5/2023).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel mencatat ada enam partai politik yang mendaftarkan jumlah bacaleg tak sesuai maksimal kuota.
Dari enam parpol tersebut didominasi oleh peserta baru. Mereka yakni Partai Buruh dengan 49 bacaleg, Partai Gelombang Rakyat Indonesia 47 bacaleg, Partai Kebangkitan Nusantara sebanyak 20 bacaleg, Partai Hanura ada 18 bacaleg, dan Partai Garda Indonesia hanya dua bacaleg.
Sementara satu parpol lama yang tak memaksimalkan kuota adalah Partai Demokrat, dengan mengajukan 54 bacaleg.
Baca juga: Menjelang Pemilu 2024, Bacaleg Partai Buruh Kabupaten Batola Menangis Namanya Muncul di Silon KPU
Baca juga: Pendaftaran Berakhir, Partai Kebangkitan Nusantara Hanya Daftarkan 3 Bacaleg ke KPU Kotabaru
Baca juga: Partai Kebangkitan Nusantara Tak Daftar Bacaleg di Kabupaten Banjar, Ini Kata Ketua KPU Banjar
Komisioner KPU Provinsi Kalsel, Nur Zazin menyatakan hal tersebut tak melanggar aturan. Tak ada Peraturan KPU yang melarang.
“Tidak masalah, bahkan bila tak mendaftarkan bacaleg pun tidak apa-apa,” ucapnya.
Usai masa pengajuan selesai, KPU Kalsel akan melakukan pemeriksaan berkas setiap bacaleg sejak 15 Mei sampai 23 Juni 2023. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Kiri-Edy-Ariansyah-tengah-Hatmiati-kanan-Nur-Zazin.jpg)