Pemilu 2024

Enam Parpol Tak Ajukan Bacaleg Sesuai Maksimal Kuota, Ini Tanggapan KPU Kalsel

KPU Kalsel mencatat ada enam partai politik yang mendaftarkan jumlah bacaleg tak sesuai maksimal kuota

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Jajaran Komisiner KPU Provinsi Kalimantan Selatan. (Kiri) Edy Ariansyah, (tengah) Hatmiati, (kanan) Nur Zazin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Masa pengajuan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi ditutup pada Senin (15/5/2023).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel mencatat ada enam partai politik yang mendaftarkan jumlah bacaleg tak sesuai maksimal kuota.

Dari enam parpol tersebut didominasi oleh peserta baru. Mereka yakni Partai Buruh dengan 49 bacaleg, Partai Gelombang Rakyat Indonesia 47 bacaleg, Partai Kebangkitan Nusantara sebanyak 20 bacaleg, Partai Hanura ada 18 bacaleg, dan Partai Garda Indonesia hanya dua bacaleg.

Sementara satu parpol lama yang tak memaksimalkan kuota adalah Partai Demokrat, dengan mengajukan 54 bacaleg.

Baca juga: Menjelang Pemilu 2024, Bacaleg Partai Buruh Kabupaten Batola Menangis Namanya Muncul di Silon KPU

Baca juga: Pendaftaran Berakhir, Partai Kebangkitan Nusantara Hanya Daftarkan 3 Bacaleg ke KPU Kotabaru

Baca juga: Partai Kebangkitan Nusantara Tak Daftar Bacaleg di Kabupaten Banjar, Ini Kata Ketua KPU Banjar

Komisioner KPU Provinsi Kalsel, Nur Zazin menyatakan hal tersebut tak melanggar aturan. Tak ada Peraturan KPU yang melarang.

“Tidak masalah, bahkan bila tak mendaftarkan bacaleg pun tidak apa-apa,” ucapnya.

Usai masa pengajuan selesai, KPU Kalsel akan melakukan pemeriksaan berkas setiap bacaleg sejak 15 Mei sampai 23 Juni 2023. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved