Pemilu 2024

Partai Gelora Serahkan Berkas Bacaleg Secara Manual, Begini Keterangan KPU Tapin

Hingga pendafyatan ditutup pada tengah malam tadi, diketahui total ada 15 parpol yang telah diterima

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri
Ketua KPU Tapin, Hj Henny Hendriyanti saat memberikan keterangan terkait pendaftaran dna penyerahan berkas Bacaleg Pemilu 2024 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Hingga akhir masa pendaftaran malam tadi, 15 Parpol di Kabupaten Tapin telah menyerahkan daftar dan berkas pengajuan Bacaleg 2024.

Meski semuanya dinyatakan lengkap, satu parpol masih belum menyelesaikan kelengkapan berkas melalui Aplikasi pendaftaran atau Silon.

"Jadi malam tadi, jelang masa penutupan penyerahan berkas mereka masih belum bisa mengakses Silon secara keseluruhan. Sehingga hanya dengan diperiksa manual," terang Hj Henny Hendriyanti, Ketua KPU Tapin, Senin (15/5/2023).

Ia pun menjelaskan, berdasarkan peraturan PKPU dan edaran, berkas tersebut masih bisa diterima secara manual, diterima dan diberikan berita acara.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Belum Rampung Input Data, PKN Kalsel Diberi Waktu 2x24 Jam

Namun dalam kurun waktu 2 × 24 jam atau hingga Selasa pukul 22.17 wita harus sudah diunggah ke Silon.

"Jika tidak, maka pendaftaran dianggap gagal atau tidak sah," tambah Henny.

Sementara itu hingga pendafyatan ditutup pada tengah malam tadi, diketahui total ada 15 parpol yang telah diterima dan dua parpol yang tidak mendaftarkan Bacalegnya. Yakni PKN dan Partai Garuda.

Adapun tahapan KPU berikutnya yaitu meneliti secara administrasi kemudian ada kemungkinan masa perbaikan, baik secara langsung atau melalui DKPP masing-masing.

(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved