Ibadah Haji 2023

Pelunasan Biaya Haji Kembali Diperpanjang, Kalsel, Kaltim dan Sulsel Ada Kuota Cadangan 20 Persen

Kementerian Agama (Kemenag) kembali memperpanjang waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M

Editor: Irfani Rahman
Kementerian Agama RI
Ilustrasi Pelaksanaan Ibadah Haji di Mekkah. Terbaru pemeintah memperpanjang biaya pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) hingga 19 Mei 2023 

Sementara jika sisa kuotanya tinggal sedikit, jumlah cadangan ditambah menjadi 20 % .

“Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional, dengan besaran persentase dari 20 % sampai 40 % ,” sebut Saiful.

Ada sembilan provinsi dengan kuota cadangan 20 % , yaitu Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Sebanyak 12 provinsi dengan kuota cadangan 25 % , yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.

Provinsi dengan kuota cadangan 30 % adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara.

Kuota Cadangan di Provinsi Jawa Timur dan Maluku sebesar 35 % . Sedangkan DKI Jakarta mencapai 40 % .

Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi.

"Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” sambungnya.

Jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan di antaranya berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan haji paling singkat 10 tahun dan telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

Saiful menyampaikan, jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Dia mengingatkan agar jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank.

“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” lanjutnya.

Baca juga: Ceramah Buya Yahya Mengenai Amalan Penggugur Dosa dan Mengangkat Derajat, Sempurnakan Wudhu

Baca juga: Gempa Berkekuatan M 4,2 Guncang Toba Sumut Pagi Ini 15 Mei 2023, Cek Info BMKG Untuk Pusat Getaran

Ditegaskan Saiful bahwa pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2023.

“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” pungkas Saiful. (Vendy Yhulia Susanto)

Sumber:  Tribunnews.com 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved