Pemilu 2024

Tunggu PKN 2x24 Jam, KPU Kalsel Tak akan Verifikasi Administrasi Pencalonan Jika Lewat

KPU Kalsel memberikan tenggat waktu 2 x 24 Jam kepada Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) memperbaiki berkas dan mengunggah ke Silon

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi
Partai Kebangkitan Nasional (PKN) saat menyerahkan berkas bacaleg ke KPU Kalsel, Minggu (14/5/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan waktu 2x24 jam untuk Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) memperbaiki berkas dan mengunggah ke Silon, sejak hari ini hingga besok. 

Komisioner KPU Kalsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hatmiati mengatakan,  pihaknya masih memberikan kesempatan 2x24 jam kepada PKN. 

Hanya saja, jika 2x24 jam PKN tidak bisa mengunggah secara lengkap.

Maka KPU Kalsel, selanjutnya tidak akan melanjutkan verifikasi administrasi terhadap pencalonan dari partai PKN.

Baca juga: Pendaftaran Berakhir, Partai Kebangkitan Nusantara Hanya Daftarkan 3 Bacaleg ke KPU Kotabaru

Baca juga: Partai Kebangkitan Nusantara Tak Daftar Bacaleg di Kabupaten Banjar, Ini Kata Ketua KPU Banjar

Baca juga: Ini Daftar Jumlah Bacaleg Belasan Parpol di Tanahlaut, Minus Partai Kebangkitan Nusantara

"Artinya tidak bisa dilanjutkan verifikasi administrasi pencalonan," jelasnya. 

Hingga hari pendaftaran berakhir, seluruh partai politik perserta pemilu 2024 mendaftarkan bacaleg ke KPU Provinsi Kalsel. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved