Nasional

Ini Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis Terbaru 2023 Secara Online, Klik: https://ptsp.halal.go.id/.

Simak cara mendaftar sertifikat halal gratis terbaru 2023 secara online, cukup klik laman: https://ptsp.halal.go.id/.

Editor: Edi Nugroho
Kolase Tribunsumsel.com / https://ptsp.halal.go.id/
Berikut cara mendaftar sertifikat halal gratis terbaru 2023 secara online, cukup klik laman: https://ptsp.halal.go.id/. 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Berikut cara mendaftar sertifikat halal gratis terbaru 2023 secara online, cukup klik laman: https://ptsp.halal.go.id/.

Ternyata Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Kemenag Agama, kembali membuka program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) untuk para pelaku mikro dan kecil.

Lebih menggembirakan, program ini dibuka sejak tanggal (2/1/2023) dengan jumlah kuota yang tersedia yakni sebanyak satu juta kuota sertifikat halal gratis.

Pendaftaran Sehati 2023 dilakukan secara online melalui laman SIHALAL, dengan mekanisme self declare (pernyataan pelaku usaha).

Baca juga: Profesi Sebenarnya Sosok Pemilik Rumah Mewah di Palembang yang Kemalingan Rp1 Miliar, Masih Sedih

Baca juga: Bergenre Horor, Film Kutukan Sembilan Setan Dijadwalkan Tayang di Bioskop 8 Juni

Dikutip dari Kompas.com Selasa (16/5/2023) Self Declare merupakan pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri.

Jika Anda berminat mendaftarkan usaha yang dijalankan dalam program sertifikat halal gratis (Sehati) 2023, perlu mengetahui beberapa syarat terlebih dahulu.

Berikut syarat dan cara daftar program Sertifikiat Halal Gratis (sehati) 2023 dari Kementerian Agama (Kemenang) secara online melalui laman https://ptsp.halal.go.id/

== Syarat Daftar Sertifikat Halal Gratis (Sehati) 2023 ==

Merujuk Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 Tahun 2022, berikut syarat pendaftaran program Sertifikat Halal Gratis 2023:

Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya

Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana

Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta, dibuktikan dengan pernyataan mandiri

Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal

Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Tags
Kemenag
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved