Nasional

Ini Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis Terbaru 2023 Secara Online, Klik: https://ptsp.halal.go.id/.

Simak cara mendaftar sertifikat halal gratis terbaru 2023 secara online, cukup klik laman: https://ptsp.halal.go.id/.

Editor: Edi Nugroho
Kolase Tribunsumsel.com / https://ptsp.halal.go.id/
Berikut cara mendaftar sertifikat halal gratis terbaru 2023 secara online, cukup klik laman: https://ptsp.halal.go.id/. 

Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini

Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya

Tidak menggunakan bahan berbahaya

Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal

Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal

Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)

Laman pendaftaran Sertifikat Halal Gratis 2023 bagi pelaku usaha yang telah memiliki akun sebelumnya
Laman pendaftaran Sertifikat Halal Gratis 2023 bagi pelaku usaha yang telah memiliki akun sebelumnya (Kolase Tribunsumsel.com / https://ptsp.halal.go.id/)

Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan

Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Baca juga: Perubahan Drastis Tabiat Husin yang Membunuh Bos Galon dengan Cara Dicor, Mendadak Minta Maaf

== Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis 2023 Online ==

Kunjungi situs SIHALAL yang beralamatkan di https://ptsp.halal.go.id/ dan login akun.

Bila belum punya akun, silakan buat dulu dengan klik opsi “Create Account”.

Lalu, masukkan alamat e-mail aktif dan buat password.

Jika telah punya akun dan berhasil login, silakan pilih asal pelaku usaha dalam negeri dan masukkan NIB dari usaha terkait.

Setelah itu, sistem bakal memunculkan informasi data pelaku usaha dan tekan “Lanjut” untuk melanjutkan pendaftaran.

Selanjutnya, pilih jenis pendaftaran self declare dan isi kode fasilitasi.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/3
Tags
Kemenag
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved