Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Sidang Kasus Korupsi KONI Banjarbaru Tahun Anggaran 2018, Tim JPU Bacakan Tuntutan Terhadap Terdakwa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa korupsi dana hibah KONI Banjarbaru 2018, Daniel Itta dan Agustina Tri Wardhani, pidana penjara 1,7 tahun.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS KEJAKSAN NEGERI BANJARBARU
Suasana sidang kasus korupsi dana hibah KONI Banjarbaru tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (12/5/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Dana Hibah KONI Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2018 dengan Terdakwa Dr Ir Daniel Itta dan Agustina Tri Wardhani, kembali disidangkan.

Sidang yang dilakukan di Ruang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat (12/5/2023) sore, dengan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Isi tuntutan JPU terdiri dari beberapa poin, di antaranya menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Juga pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana yang mana tertuang dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Menyatakan, para terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam tuntutan, JPU menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 7 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan rutan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Menghukum para terdakwa dengan pidana denda Rp 100 juta, subsidair tiga bulan pidana kurungan.

Menghukum para terdakwa membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 144,6 juta lebih, subsidair sepuluh bulan pidana penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Menurut tim JPU terhadap tuntutan tersebut dipengaruhi oleh unsur yang memberatkan, dan meringankan atas diri terdakwa.

Unsur yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 658,6 juta lebih.

Sedangkan unsur yang meringankan, yakni para terdakwa belum pernah dihukum, telah beritikad baik dengan melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 369,4 Juta lebih.

"Setelah pembacaan amar tuntutan dari JPU, para terdakwa akan menyampaikan pembelaan (pledoi)," kata Kajari Banjarbaru, Hadiyanto, melalui Kasi Intelijen, Essadendra Aneksa.

Dijelaskan juga oleh Essa bahwa mulanya Kejari Banjarbaru melakukan penyidikan terhadap Kasus Dana Hibah KONI Kota Banjarbaru berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print - 01 /0.3.20 / Fd.1 /07 /2019 tanggal 16 Juli 2019 tentang Penyidikan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2018 pada kegiatan pembinaan Cabang Olahraga dan Sekretariat KONI Kota Banjarbaru.

Bahwa sebelumnya terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidair, yang mana dalam Pasal Primair Penuntut Umum yakni: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah,ditambah dengan Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. 

Pasal Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved