Religi

Ceramah Ustadz Abdul Somad Jelaskan Aturan Pakaian saat Sholat Berjamaah, Baiknya Mukena yang Begini

Ustadz Abdul Somad dalam satu ceramahnya terangkan mengenati aturan pakaian saat sholat berjamaah, simak penjelasannya

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
kanal youtube Dakwah Hijrah
Ustadz Abdul Somad terangkan aturan pakaian untuk sholat berjamaah, simak juga untuk mukena 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Ustadz Abdul Somad menjelaskan aturan pakaian saat sholat berjamaah.

Disampaikan Ustadz Abdul Somad, ketika sholat berjamaah baik di mesjid atau di rumah hendaknya tidak menggunakan pakaian yang dapat mengganggu makmum lain yang sholat di belakang kita.

Hal tersebut, Ustadz Abdul Somad mengatakan misalnya adanya tulisan-tulisan nyeleneh atau gambar-gambar yang bisa merusak konsentrasi orang lain sehingga menyebabkan sholat orang tersebut tidak khusyuk.

Dalam Islam diperintahkan menunaikan kewajiban sholat fardhu lima waktu, yakni subuh, zuhur, ashar, maghrib, dan isya.

Bagi laki-laki disunnahkan mengerjakan sholat fardhu di mesjid secara berjamaah, sedangkan kaum hawa lebih afdhol sholat di rumah.

Baca juga: Ustadz Abdul Somad Jabarkan Hukum Menjawab Salam Saat Sedang Sholat, Paparkan Dalilnya

Baca juga: Ustadz Adi Hidayat Jabarkan Tips Ikhtiar Raih Rezeki Berkah, Hal Ini Sebaiknya Dilakukan Mukmin

Kala sholat berjamaah baik imam dan makmum hendaknya memperhatikan pakaian yang dipakai agar tidak mengganggu orang lain.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan kain apapun yang digunakan termasuk kaos oblong sah-sah saja digunakan namun sebaiknya tidak menampilkan tulisan-tulisan.

"Pakai kaos boleh saja, tapi sekarang ini banyak orang yang diberi kaos yang ada tulisannya, misalnya coblos nomor sekian untuk pemilu dan sebagainya, atau tulisan-tulisan yang dapat membuat konsentrasi orang lain terganggu saat sholat," terang Ustadz Abdul Somad dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Dakwah Hijrah.

Untuk corak tertentu yang tidak mencolok misalnya baju batik, Ustadz Abdul Somad menyebutkan tak masalah termasuk penggunaan warna apapun untuk sholat hal tersebut membuat sholat tetap sah.

Dalam kesempatan lain dalam ceramahnya, Ustadz Abdul Somad menambahkan memakai mukena berwarna selain putih dan hitam hukumnya mubah atau boleh.

"Tak ada salahnya memakai mukena warna-warni, namun sebaiknya hindari mukena yang bercorak atau motif tertentu terlebih yang mencolok," kata Ustadz Abdul Somad.

Dari segi warna diperbolehkan warna apapun asal tidak mencolok, namun jika disertai motif tertentu misal bunga-bunga, manik-manik, dan lainnya maka dikhawatirkan akan mengganggu kekhusyukan sholat orang lain.

"Jangan pula sampai tujuh warna, Senin hingga Minggu menggunakan warna yang berbeda misalnya ungu, hijau, merah, jingga dan lain-lain, dua warna sudah cukup," ujar Ustadz Abdul Somad.

Baca juga: Cara Mengobati Rasa Benci, Dengki, dan Dendam, Buya Yahya Beri Penjelasan dalam Ceramahnya

Baca juga: Ustadz Khalid Basalamah Jelaskan Konsep Sedekah dalam Islam, Hindari Sifat Ini dalam Bersedekah

Selain itu, kebersihan mukena atau pakaian untuk sholat hendaknya senantiasa dijaga, karena jika berbau juga bisa mengganggu orang lain yang berada di sebelahnya.

1. Sholat Zuhur Berjamaah sebagai makmum

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved