Religi

Buya Yahya Urai Hukum Menerima Pembayaran Utang yang Sudah Diikhlaskan, Ini Yang Sebaiknya Dilakukan

Buya Yahya terangkan mengenai hukum meneri pembayaran utang yang telah diikhlaskan, simak penjelasannya dibawah ini

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
capture kanal youtube Al-Bahjah TV
Buya Yahya menguraikan hukum menerima pembayaran utang yang sudah lama diikhlaskan, simak penjelasannya 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Buya Yahya menguraikan hukum menerima pembayaran utang yang sudah lama diikhlaskan lantaran tak kunjung dibayar oleh orang yang berutang.

Disampaikan Buya Yahya, bagi orang yang meminjamkan uang atau memberi utang kepada orang lain, wajib memberikan tempo atau perpanjangan waktu pembayaran jika orang yang berutang belum mampu membayar.

Terkait membebaskan utang, Buya Yahya menyebut hal tersebut hukumnya sunnah dan orang yang bisa melakukan hal itu adalah orang yang memiliki hati mulia.

Utang adalah sesuatu yang dipinjam, baik berupa uang maupun benda, dalam Islam utang wajib dibayar, jika yang berutang meninggal dunia maka ahli waris yang wajib membayar utang tersebut.

Buya Yahya menjelaskan ada amalan sunnah yang lebih bagus daripada amalan wajib yakni terkait utang-piutang.

"Kalau orang ada utang dan dia belum bisa bayar, wajib bagi kita memberi tempo, tapi wajib pahalanya sedikit, sementara sunnah hukumnya untuk membebaskan utang tersebut, dan hebat bagi orang yang bisa membebaskan utang," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Baca juga: Cara Mengetahui Perbedaan Warna Darah Haid, Berikut Penjelasan Buya Yahya dalam Ceramahnya

Baca juga: Ustadz Adi Hidayat Jabarkan Tips Ikhtiar Raih Rezeki Berkah, Hal Ini Sebaiknya Dilakukan Mukmin

Jika Anda bermaksud membebaskan utang orang lain, maka hendaknya hal tersebut kepada orang yang bersangkutan supaya tidak ada beban dan menjadi kabar gembira bagi orang tersebut.

Ini karena masalah utang perihal niat untuk membebaskan atau menganggap lunas utang tersebut, harus dilakukan penyampaian secara lisan bukan hanya niat dalam hati saja karena membebaskan utang sama dengan hibah atau pemberian maka harus diucapkan atau diberitahukan kepada orang yang bersangkutan.

"Apabila berniat memberi atau membebaskan namun belum diikrarkan lantas orang yang berutang lalu membayar utangnya, maka Anda berhak menerima pembayaran utang itu, namun Anda kehilangan pahala yang besar dari niat yang besar yaitu niat membebaskan utang," papar Buya Yahya.

Sehingga sah-sah saja jika sudah berniat membebaskan utang, lalu menerima pembayaran utang tersebut ini karena yang punya utang belum tahu Anda bermaksud membebaskan utangnya.

Namun jika muncul keragu-raguan Anda pernah merasa memberitahu orang lain, entah istri atau anak untuk membebaskan utang orang lain maka bisa diberitahu kepada orang itu Anda sudah bermaksud membebaskan dan tetap ingin menerima pembayaran utang.

Terlebih jika Anda mengutangi seseorang yang tidak peduli dengan utangnya, atau tidak ada niat dan usaha untuk melunasi utang tersebut.

Hal yang dilakukan dan berpahala besar di sisi Allah adalah membebaskannya agar orang tersebut tak terus-menerus dalam keburukan.

Namun orang yang demikian tetap diganjar dosa meskipun Anda telah mengikhlaskan utangnya.

Buya Yahya menekankan mengikhlaskan utang sama dengan memberi sesuatu sebab itu harus diberitahukan kepada orang yang dihibahkan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved