Kriminalitas Kalsel
Terlibat Transaksi Truk Curian di Banjarbaru, Dua Penadah Diringkus Tim Gabungan di Kaltim
Dua orang pelaku yang terlibat dalam transaksi jual beli truk curian di Banjarbaru, berhasil diamankan tim gabungan di Kalimantan Timur
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Dua orang pelaku yang terlibat dalam transaksi jual beli truk curian di Banjarbaru, berhasil diamankan polisi di Provinsi Kalimantan Timur.
Para pelaku penadah diringkus oleh Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Lianganggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, beserta tim gabungan Timsus Ditreskrimum Polda Kalsel dan Polres Kutai Kartanegara.
Pertama polisi berhasil mengamankan pelaku Muhamad Ali alias Ali (22) di Jalan Hauling, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil introgasi, pelaku Ali mengakui bahwa telah membantu dan menerima keuntungan, saat menjual unit truk melalui Marketplace, kepada seseorang yang tidak dikenalnya.
Baca juga: Pria di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Ini Habiskan Uang Curian Rp 435 Juta dari SPBU untuk Berjudi
Baca juga: BREAKING NEWS : Pencuri Bobol Toko Emas di Pasar Sudimampir Banjarmasin, Pelaku Bongkar Brankas
Baca juga: Curi HP dan LPG 3 Kg, Maling Dihajar Massa di Jalan Golf Landasan Ulin Kota Banjarbaru
Dari keterangan pelaku Ali, tim berhasil mengamankan Sumarso alias MARSO (50) beserta barang bukti berupa satu unit Mobil Dump Truk merk Mitsubishi type Colt Diesel FE Super HD tahun 2014, warna kuning beserta STNK sesuai dengan nama korban.
"Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek Liang Anggang, Kompol Yuda Kumoro Pardede, Minggu (21/5/2023).
Dijelaskan juga bahwa truk tersebut dibeli tanpa BPKB, oleh Pelaku Marso sebesar Rp 76 juta.
Sedangkan pelaku Ali sebagai perantara mendapat keuntungan Rp 21 juta, dan menyerahkan uang kepada pelaku utama Nova Rianda sebesar Rp 55 juta.
"Para pelaku dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara," jelas Kalpolsek.
Sebelumnya pelaku utama Nova Rianda berhasil diringkus Provinsi Sumatra Utara pada akhir April 2023 lalu.
Pelaku diamankan pada satu rumah kontraka di Desa Simpang Gambus Dusun VI Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah menjual truk seharga Rp 50 juta.
Baca juga: Bobol Warung Kelontong di Pulau Laut Tengah Kotabaru, Pencuri Bawa Kabur Puluhan Bungkus Rokok
Adapun motifnya karena pelaku sakit hati dengan korban, sementara uang hasil penjualan truk tersebut digunakan untuk biaya pelaku sekeluarga pulang kampung.
"Dari hasil introgasi, uang hasil penjualan truk telah habis digunakan pelaku untuk membeli beberapa barang, sewa rumah, transportasi dan biaya hidupnya sehari-hari," terang Kapolsek.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
truk curian
Macan Barbar
Polsek Lianganggang
Ditreskrimum Polda Kalsel
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Penadah
Marketplace
dump truk
Penganiaya Tertangkap Kurang dari 24 Jam Setelah Kejadian, Begini Kronologisnya |
![]() |
---|
Pencuri Hp Ditangkap Polres Batumandi, Begini Kronologis Penangkapannya |
![]() |
---|
Polda Kalsel dan Jajaran Tangkap 15 Tersangka TPPO, Korban Rata-rata di Bawah Umur |
![]() |
---|
Polda Ungkap Jaringan Narkoba Sumatera-Kalsel, Sabu Dipasok dari Aceh dan Medan |
![]() |
---|
Polisi Sita Hampir 11 Kilogram Sabu, Barang Haram Diedarkan Lintas Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.