Kriminalitas Kalsel

Terlibat Transaksi Truk Curian di Banjarbaru, Dua Penadah Diringkus Tim Gabungan di Kaltim

Dua orang pelaku yang terlibat dalam transaksi jual beli truk curian di Banjarbaru, berhasil diamankan tim gabungan di Kalimantan Timur

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Polsek Lianganggang untuk BPost
Pelaku dan penadah beserta barang bukti, kasus pencurian truk telah diamankan personel Polsek Liangnggang bersama tim gabungan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Dua orang pelaku yang terlibat dalam transaksi jual beli truk curian di Banjarbaru, berhasil diamankan polisi di Provinsi Kalimantan Timur.

Para pelaku penadah diringkus oleh Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Lianganggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, beserta tim gabungan Timsus Ditreskrimum Polda Kalsel dan Polres Kutai Kartanegara.

Pertama polisi berhasil mengamankan pelaku Muhamad Ali alias Ali (22) di Jalan Hauling, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Berdasarkan hasil introgasi, pelaku Ali mengakui bahwa telah membantu dan menerima keuntungan, saat menjual unit truk melalui Marketplace, kepada seseorang yang tidak dikenalnya.

Baca juga: Pria di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Ini Habiskan Uang Curian Rp 435 Juta dari SPBU untuk Berjudi

Baca juga: BREAKING NEWS : Pencuri Bobol Toko Emas di Pasar Sudimampir Banjarmasin, Pelaku Bongkar Brankas

Baca juga: Curi HP dan LPG 3 Kg, Maling Dihajar Massa di Jalan Golf Landasan Ulin Kota Banjarbaru

Dari keterangan pelaku Ali, tim berhasil mengamankan Sumarso alias MARSO (50) beserta barang bukti berupa satu unit Mobil Dump Truk merk Mitsubishi type Colt Diesel FE Super HD tahun 2014, warna kuning beserta STNK sesuai dengan nama korban.

"Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek Liang Anggang, Kompol Yuda Kumoro Pardede, Minggu (21/5/2023).

Dijelaskan juga bahwa truk tersebut dibeli tanpa BPKB, oleh Pelaku Marso sebesar Rp 76 juta.

Sedangkan pelaku Ali sebagai perantara mendapat keuntungan Rp 21 juta, dan menyerahkan uang kepada pelaku utama Nova Rianda sebesar Rp 55 juta.

"Para pelaku dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara," jelas Kalpolsek.

Sebelumnya pelaku utama Nova Rianda berhasil diringkus Provinsi Sumatra Utara pada akhir April 2023 lalu.

Pelaku diamankan pada satu rumah kontraka di Desa Simpang Gambus Dusun VI Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.

Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah menjual truk seharga Rp 50 juta.

Baca juga: Bobol Warung Kelontong di Pulau Laut Tengah Kotabaru, Pencuri Bawa Kabur Puluhan Bungkus Rokok

Adapun motifnya karena pelaku sakit hati dengan korban, sementara uang hasil penjualan truk tersebut digunakan untuk biaya pelaku sekeluarga pulang kampung.

"Dari hasil introgasi, uang hasil penjualan truk telah habis digunakan pelaku untuk membeli beberapa barang, sewa rumah, transportasi dan biaya hidupnya sehari-hari," terang Kapolsek.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved