Anak Gubernur Papua Pegunungan Meninggal
Deretan Fakta Asli Pembunuhan Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan di Semarang, Baru Kenalan 15 Hari
Inilah fakta asli dugaan terbunuhnya ABK (16), anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo di sebuah kost Venus Kota Semarang.
“Keterangan dari tersangka, tidak memaksa korban untuk hubungan seksual. Tapi fakta dari pemeriksaan ada luka,” tuturnya.
6. Dugaan penyebab ABK meninggal
Kepolisian pun mengungkapkan dugaan penyebab ABK meninggal dunia.
“Dari hasil keterangan lisan yang disampaikan ahli tim forensik bahwa korban diduga meninggal karena afeksia atau gagal napas, mati lemas, dan diduga mengalami keracunan,” terang Irwan.
Setelah dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Elisabeth, korban dipindahkan ke RS Kariadi untuk menjalani pemeriksaan forensik.
“Terkait itu sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan ada 3 item, yakni pemeriksaan mikrobiologi, patologi anatomi dan toxiologi. Oleh karena itu poin ketiga tadi mati lemas, gagal napas, dan keracunan. Poin ketiga keracunan sedang diikuti 3 item tadi,” ungkapnya.
7. Polisi temukan sejumlah kejanggalan
Polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus meninggalnya ABK di tangan AN.
Kejanggalan tersebut salah satunya lokasi kos yang dijadikan TKP berada cukup jauh dari kampus dan tempat tinggal aslinya.
“Ini juga kami sedang mendalami, walaupun tersangka ini tinggalnya di Pedurungan tapi kosnya di Banyumanik. Sementara kampusnya di sebelah kiri saya, belakang sana (pusat Kota Semarang),” jelas Irwan seperti dilansir dari Kompas.com (22/5/2023).
Kejanggalan selanjutnya yakni kamar indekos baru saja disewa AN sekitar dua minggu. Dalam kurun waktu yang sama, AN pertama kali mengenal korban dari media sosial.
“Kemudian yang kedua, kosnya ini oleh tersangka kurang lebih 2 minggu disewa senilai Rp 600.000. Ini juga jadi tanda tanya bagi penidik dan masih pendalaman, apakah memang kos ini sengaja disiapkan untuk korban? Karena kalau kami menarik time line perkenalan mereka itu terjadi di tanggal 3 Mei peristiwa tanggal 18 Mei jadi kurang lebih 15 hari,” terangnya.
8. AN dijerat pasal berlapis
Atas tindakan kekerasan seksual terhadap ABK yang merupakan anak di bawah umur sehingga meninggal dunia, tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 338.
“Pasal yang disangkakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” tutur Irwan.
“Dan kami terapkan Pasal 338 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar,” sambungnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "8 Fakta dan Dugaan Kasus Pembunuhan Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan di Semarang",
Status Kemahasiswaan Ahmad Nashir Tersangka Pembunuhan Anak PJ Gubernur Papua Pegunungan Terungkap |
![]() |
---|
Ini Ekspresi Wajah Ahmad Nashir Saat Jalani Prarekontruksi Tewasnya Anak Gubernur Papua Pegunungan |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Penyebab Asli Kematian Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan, Kuncinya Hasil Lab Forensik |
![]() |
---|
Peristiwa Memilukan Anak Gadis Pj Gubernur Papua Pegunungan Sebelum Tewas Keracunan, Lewat Medsos |
![]() |
---|
Satu Ucapan Tersangka Begitu Tahu yang Dibunuh Itu Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Lewat IG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.