Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Lakukan Eksekusi Sita Aset, Kejari Tabalong Pasang Plang di Tanah dan Bangunan Terpidana Korupsi

Kejari Tabalong menggelar sita eksekusi aset dalam perkara tindak pidana korupsi terpidana H M Hilmi Apdanie dengan memasang plang

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Kejari Tabalong
Kejari Tabalong melakukan eksekusi sita aset terpidana kasus korupsi, H M Hilmi Apdanie. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menggelar sita eksekusi aset dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana H M Hilmi Apdanie.

Eksekusi aset tindak pidana korupsi ini disampaikan oleh Kepala Intelijen Kejari Tabalong, Amanda Adelina, Jumat (26/5/2023).

Menurutnya, eksekusi aset ini  dilakukan oleh Tim Intelijen dan Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Tabalong dan didampingi oleh Tim Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Tabalong. 

Penyitaan aset tersebut dilakukan dengan cara pemasangan plang yang bertuliskan tanah dan bangunan telah disita eksekusi.

Ke depan, tanah dan bangunan yang telah disita eksekusi ini akan dilelang. Nantinya, hasil lelang akan digunakan untuk membayar uang pengganti dari terpidana H M Hilmi Apdanie. 

Terkait kegiatan ini pula, Kajari Tabalong, Mohamad Ridosan mengatakan, kegiatan sita eksekusi aset berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, antara lain, Nomor : 1557 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 25 April 2022. Lalu Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print-32/O.3.16/Fu/09/2022 
tanggal 07 September 2022.

"Bahwa Terpidana H M Hilmi Apdanie dikenakan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," kata Mohamad Ridosan, Jumat (26/5/2023).

Sebelumnya, terpidana tersebut telah dibebankan dengan uang pengganti sebesar Rp Rp.1.839.778.109, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi makan dipidana dengan pidana selama satu Tahun dan enam bulan.

Mohamad Ridosan juga berharap dengan adanya penyitaan aset tersebut segera membuahkan hasil yang nantinya dapat digunakan untuk pembayaran kerugian negara. (Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti) 
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved