Gaji ke 13

Kabar Gembira, Gaji ke-13 PNS dan Pensiuan Akan Cair Awal Bulan Juni?, Cek Nominal yang Diterima

Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dikabarkan Gaji ke-13 ASN akan cair awal Juni 2023 ini

Editor: Irfani Rahman
KOLASE SHUTTERSTOCK/TRIBUNNEWS
Ilustrasi gaji. Gaji ke-13 ASN dikabarkan akan cair pada awal Juni 2023 ini. Cek besaran yang diterima berdasarkan golongan 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Awal Juni 2023 ini kabarnya Gaji ke-13 ASN akan cair.

Simak juga besaran nominal yang akan diterima berdasarkan golongan kepangkatan.

Adapun Gaji ke-13 ASN ini akan diterima oleh PNS, PPPK hingga pensiunan.

Tak hanya bagi ASN, gaji ke-13 juga diberikan kepada TNI/Polri dan pensiunan.

Lalu, kapan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiuanan?

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya telah menyatakan gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2023.

Baca juga: Penerimaan CPNS 2023 Akan Dibuka, Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan yang Diperoleh

Baca juga: Ini 10 Negara Terkecil di Dunia, Ada yang Luasnya Hanya 0,49 Km Persegi

Hanya saja Sri Mulyani tidak memberikan tanggal pasti pencairan gaji ke-13.

Sementara itu, berdasarkan surat PT Taspen yang dilihat Tribunnews.com, Sabtu (27/5/2023), untuk gaji ke-13 bagi pensiunan akan dibayarkan paling cepat pada tanggal 5 Juni 2023.

Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan ini didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan bulan Mei tahun 2023 yang terdiri atas pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan keluarga.

Komponen gaji ke-13

 Dikutip dari kemenkeu.go.id, gaji ke-13 memiliki komponen yang sama dengan THR 2023.

Komponen THR 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Lantas, bagaimana dengan guru dan dosen berstatus PNS yang tidak menerima tunjangan kinerja?

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja, maka diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen.

Baca juga: Cara Menghadapi Masalah dan Raih Ketenangan dalam Rumah Tangga, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Baca juga: Gempa Baru Saja Guncang Jawa Barat 28 Mei 2023, Cek Info BMKG Kekuatannya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved