Penerimaan CPNS 2023
Penerimaan CPNS 2023 Akan Dibuka, Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan yang Diperoleh
Seleksi enerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan dilakukan tahun ini. Cek rincian gaji PNS serta tunjangannya
Sementara tukin terendah di lingkungan DJP, adalah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.
2. Tunjangan istri/suami
PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami.
Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami adalah 5 persen dari gaji pokok.
Namun, pengecualian jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya yang bergaji pokok lebih tinggi.
3. Tunjangan anak
Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
4. Tunjangan makan
Sejumlah instansi pemerintah turut memberikan tunjangan makan.
Adapun besaran tunjangan makan, antara lain Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
5. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
6. Tunjangan umum
Tunjangan umum diberikan kepada CPNS maupuan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan.
Ketentuan tunjangan umum diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi PNS.
Besaran tunjangan umum, antara lain Rp 190.000 untuk golongan IV, Rp 185.000 untuk golongan III, Rp 180.000 untuk golongan II, dan sebesar Rp 175.000 untuk golongan I.
Sumber : Kompas.com
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Penerimaan CPNS 2023
seleksi CPNS 2023
rincian gaji PNS
Tunjangan PNS
Banjarmasinpost.co.id
Link Cek Administrasi Seleksi CPNS 2023, Lengkap Dari Kemenkumham hingga Kemenag |
![]() |
---|
Besok 15 Oktober 2023 Hasil Administrasi Seleksi CPNS Bakal Diumumkan, Simak Cara Mengeceknya |
![]() |
---|
Buruan Masih Bisa Daftar CPNS dan PPPK 2023, Diperpanjang Hingga Rabu 11 Oktober Pukul 23.59 WIB |
![]() |
---|
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditutup Hari Ini Pukul 23.59, Cek Cara Mudah Untuk Lakukan Resume |
![]() |
---|
Ingat 9 Oktober 2023 Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditutup, Simak Cara Buat Akun SSCASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.