Religi

Ustadz Adi Hidayat Urai Hukum Lepas Hijab Demi Pekerjaan,Jabarkan Perintah Tutup Aurat bagi Muslimah

Ustadz Adi Hidayat terangkan hukum muslimah melepas hijab atau jilbab demi pekerjaan.simak ceramahnya dibawah ini

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
kanal youtube Ceramah Pendek
Ustadz Adi Hidayat menguraikan hukum muslimah melepas hijab atau jilbab demi pekerjaan. 

"Kenapa kenakan Jilbab? Yang pertama, supaya diketahui seseorang itu adalah perempuan beriman. Kalau sudah beriman, maka melekat hukum pada laki-laki untuk menghormati, membantu, serta melindungi," jelas Ustadz Adi Hidayat.

Ia pun menceritakan, di zaman dulu ada perempuan muslimah di Madinah sebelum ayat tentang jilbab turun, suatu ketika ingin buang air besar di kebun kurma karena dulu tidak ada toilet umum dan sebagainya.

Malam-malam ketika akan keluar diganggu oleh laki-laki Yahudi, preman-preman Madinah, dilaporkanlah kepada Nabi SAW.

Begitu dilaporkan maka turunlah Surah Al-Ahzab ayat 59 tentang perintah jilbab.

"Begitu pakai jilbab, sudah viral di kalangan pemuda muslim bahwa wanita itu seorang muslimah. Maka pemuda muslim wajib melindungi muslimah, sebagaimana kaidah fikih," urai Ustadz Adi Hidayat.

Ia mengingatkan Jilbab tak sekadar dikenakan untuk identitas seorang muslimah yang menjadi wujud sayangnya Allah.

Kalau mau digali dari segi kesehatan dan lainnya banyak, namun kesimpulannya satu Allah sayang pada perempuan.

"Tapi sekarang kenapa Allah sudah sayang, tapi perempuannya berpaling? Allah sayang memberikan jilbab, banyak orang mencari kasih sayang Allah, ini Allah langsung memberikan kasih sayangnya, saking sayangnya Allah meninggalpun masih dijilbabin juga," ucap Ustadz Adi Hidayat.

Baca juga: Ustadz Khalid Basalamah Terangkan Amalan Zulkaidah 2023, Ingatkan Larangan Ini di Bulan Haram

Baca juga: Ceramah Buya Yahya Jelaskan Hukum Sholat Sendirian di Belakang Shaf, Begini Cara Tarik Makmum Lain

Kain kafan perempuan ada tudungnya berbeda dengan laki-laki. Sehingga UAH pun mengimbau jangan sampai saat meninggal saja memakai tudung, semasa hidup justru tidak mengenakan jilbab.

"Alhamdulillah kita tinggal di Indonesia, untuk mempraktekkan agama diatur Undang-undang pasal 29 ayat 2. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Jilbab bagian dari ibadah," tukas Ustadz Adi Hidayat.

Simak Videonya

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved