Pemilu 2024
Alasan Denny Indrayana Sebar Rumor MK Akan Putuskan Sistem Pemilu Tertutup di 2024, Transparansi
Rumor Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu tertutup pada 2024 nanti mencuat gegara Denny Indrayana. Ini alasannya memviralkannya.
Said Abdullah menyebut bahwa informasi tersebut merupakan isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Maka sejauh itu pula informasi yang beredar adalah isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya," kata Said, Senin (29/5/2023).
Namun, Said menilai bahwa hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran yang serius karena telah membocorkan rahasia negara.
Ia pun meminta kepada kepolisian untuk memeriksa Denny Indrayana karena dinilai telah menyebarkan berita bohong.
Baca juga: Denny Indrayana Khawatir Mahkamah Konstitusi Dijadikan Alat Pemenangan Pemilu 2024
"Oleh sebab itu polisi harus memeriksa kejadian ini sebagai delik pelanggaran pidana membocorkan rahasia negara," ujarnya.
"Maka saudara Denny Indrayana patut dipidanakan karena menyebarkan berita bohong dan meresahkan masyarakat," imbuhnya.
Tanggapan Mahkamah Konstitusi
Jadwal sidang uji materi sistem Pemilihan Umum (Pemilu) diketahui belum mencapai pembahasan keputusan.
Demikian dikonfirmasi oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono.
Fajar mengungkapkan, perkara itu baru sampai pada tahap penyerahan kesimpulan yang masih akan dilakukan pada Rabu (31/5/2023) lusa.
"Yang pasti sesuai agenda persidangan terakhir dalam perkara tersebut, tanggal 31 mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Fajar saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (29/5/2023).
Dikatakan Fajar, setelah tahap penyerahan kesimpulan, kemudian baru akan dibahas dan diambil keputusan dari Majelis Hakim.
"Selanjutnya, kalau putusan sudah siap, akan diagendakan sidang pengucapan putusan, begitu alurnya," ujar Fajar.
Baca juga: Soal Bocoran Putusan MK Kembali ke Sistem Pemilu Tertutup, Denny Indrayana: No Viral No Justice
Penjelasan Fajar tersebut sekaligus membantah isu kebocoran putusan MK.
Di mana disebutkan, MK sudah menetapkan sistem Pemilu, khususnya pemilihan calon legislatif (Pileg) menjadi sistem proporsional tertutup. (*)
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.