Pemilu 2024
Pernyataannya Soal Putusan MK Terkait Pileg Viral, Begini Penjelasan Denny Indrayana
Denny Indrayana menjelaskan terkait bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu legislatif
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pernyataan Denny Indrayana terkait bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal rumor sistem pemilu legislatif kembali menjadi proporsional tertutup kini ramai diperbincangkan.
Pernyataan Denny Indrayana, bahkan juga dikomentari oleh Menteri Kopolhukam, Mahfud MD. Bahkan, Denny dinilai telah membocorkan rahasia negara.
Saat dihubungi Banjarmasin Post melalu telepon WhatsApp, Denny mengaku sedang melaksanakan zoom meeting. Ia pun saat ini sedang tidak berada di Indonesia.
Denny pun memberikan keterangan melalui keterangan rilisnya.
Denny menjelaskan sebagai akademisi sekaligus praktisi serta Guru Besar Hukum Tata Negara dan advokat, ia mengaku paham betul memberikan pernyataan yang tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika.
Baca juga: Alasan Denny Indrayana Sebar Rumor MK Akan Putuskan Sistem Pemilu Tertutup di 2024, Transparansi
Baca juga: VIDEO - Denny Indrayana Infokan MK Bakal Putuskan Sistem Pemilu Tertutup, Ini Respons Mahfud MD
Ia menegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesan yang ia sampaikan kepada publik.
"Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK. Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," tegasnya.
Ia menjelaskan sudah berhati-hati secara cermat memilih frasa. Ia mengaku menuliskan mendapatkan informasi. Bukan mendapatkan bocoran.
Dijelaskannya, tidak ada pula putusan yang bocor.
"Karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, MK akan memutuskan. Masih akan, belum diputuskan. Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah informasi dari A1 sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD. Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya," jelasnya.
Ia mengaku, informasi yang ia terima tentu sangat kredibel. Karenanya patut dipercaya. Karena itu pula ia putuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public control atau pengawasan publik.
Hal ini dilakukan agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut.
Menurutnya, Putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali. Karena itu ruang untuk menjaga MK, agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, hanyalah sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah.
"Meskipun informasi saya kredibel, saya justru berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup. Kita mendorong agar putusannya berubah ataupun berbeda. Karena soal pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di parlemen," pungkasnya.
Supaya juga putusan yang berpotensi mengubah sistem pemilu di tengah jalan, tidak menimbulkan kekacauan persiapan pemilu. Karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya. Ataupun karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi.
Dalam pesan yang ia kirim tersebut, ia juga khawatir soal hukum yang dijadikan alat pemenangan pemilu 2024.
Bukan hanya di MK. Tetapi juga di Mahkamah Agung. Secara spesifik dirinya mengajak publik untuk juga mengawal proses peninjauan kembali yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko atas Partai Demokrat.
"Proses PK tersebut lebih tertutup dan tidak ada persidangan terbukanya untuk umum. Maka lebih rentan diselewengkan. Jangan sampai kedaulatan partai dirusak oleh tangan-tangan kekuasaan, bagian dari istana Presiden Jokowi,"katanya.
Baca juga: VIDEO - Denny Indrayana Tegaskan Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara Terkait Rumor Putusan MK
Terkait Pengajuan PK oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko, Denny khawatir, jika PK sampai dikabulkan MA, Partai Demokrat nyata-nyata dibajak, dan pencapresan Anies Baswedan dijegal kekuasaan.
Seharusnya Presiden Jokowi membiarkan rakyat bebas memilih langsung presidennya.
"Mari kita ingatkan bunyi Pasal 6A UUD 1945: Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.