Kriminalitas Nasional
Diduga Tak Terima 'Diduakan', Pria di Lampung Ini Habisinya Nyawa Sang Istri
Terungkap motog suami bunuh istri di di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung,ini kata Kapolres Tulangbawang
BANJARMASINPOST.CO.ID - Terungkap sudah penyebab NA (62) menghabisi nyawa sang istri Y (48) di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung Sabtu (27/5/2023), sekira pukul 18.00 WIB lalu
Setelah NA ditangkap di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan petugas mendalami motif pembunuhan tersebut.
Diduga NA menghabisi nyawa korban karena korban menduakan dirinya. Korban diduga menikah siri.
Karena sakit hati itulah pelaku pun menusuk sang istri berkali-kali hingga tewas. Kejadian suami bunuh istri pun bikin heboh warga
Baca juga: Viral Kisah Siswa SD Pilih Sekolah di SLB Akibat Kerap Terima Bullyan, Setia Didampingi Sang Ayah
Baca juga: Viral Penampakan Liang Lahat Dibanjiri Air Meski Baru Digali, Kondisi Kuburan Bikin Merinding
Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi mengatakan, pelaku melakukan perbuatan keji tersebut lantaran tak terima istrinya mendua di saat dirinya sudah lama merantau.
"Saat tiba di rumah terkejut karena mengetahui korban sudah memiliki pria idaman lain dan telah menikah sirih," ungkap dia, Selasa (30/5/2023)
Pelaku menusuk korban menggunakan sebilah senjata tajam (sajam) berkali-kali hingga korban tewas.
"Dari pengakuan pelaku, dia melukai istrinya sebanyak tiga kali menggunakan senjata tajam," ujar dia.
"Lalu kembali melukai bagian perut korban hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP)," sambungnya.
Pelaku ditangkap
Dia mengatakan, pelaku berhasil ditangkap petugas ketika berada di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.
"Senin (29/5/2023), sekira pukul 14.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelakunya di Dusun 3, Desa Sri Menanti, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan," jelas dia.
Baca juga: Promo KFC Rabu 31 Mei 2023, Half Winger + Nasi + Coca-Cola Hanya Rp18 Ribuan, Es Krim Rp10.000
Baca juga: Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar 31 Mei 2023, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Pelaku saat ini masih diperiksa secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sumber : Kompas.com
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Kampung Tunggal Warga
Kabupaten Tulang Bawang
Lampung
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Kapolres Tulangbawang
AKBP Jibrael Bata Awi
suami bunuh istri
Banjarmasinpost.co.id
Disergap Tim Gabungan di Jakarta, Lima Buronan Paling Dicari di Sri Langka Tak Berkutik |
![]() |
---|
Satgas Pangan Kembali Tetapkan 3 Tersangka Beras Oplosan |
![]() |
---|
Terkuak Motif Ayah dan Anak di Medan Tusuk Pemuda dengan Obeng hingga Tewas, Dendam & Emosi Pelaku |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Motif Pembunuhan Notaris di Bogor, Total Enam Orang Diringkus |
![]() |
---|
Tawuran Bersenjata Tajam Dua Kelompok Gangster di Semarang, Satu Remaja Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.