Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Sampaikan Materi tentang Restorative Justice, Kasi Pidum Kejari HST Singgung Masalah Ini
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari HST, Herlinda, sosialisasikan Restorative Justice kepada masyarakat Kecamatan Batang Alai Selatan.
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST), melalui Bidang Seksi Tindak Pidana Umum, menghadiri sekaligus mengisi kegiatan sosialisasi Restorative Justice di Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten HST, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (31/5/2023).
Hadir mewakili Kepala Kejari HST, Faizal Banu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Herlinda.
Dalam sosialisasi tersebut, Herlinda mengatakan. sosialisasi tentang Restorative Justice atau RJ ini perlu dan sangat penting untuk dilakukan.
Bertujuan, supaya masyarakat lebih memahami bahwa dalam penyelesaian suatu perkara atau kasus hukum dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus melalui persidangan.
"Intinya begini, tidak semua perkara itu harus berakhir di meja hijau. Munculnya RJ ini tidak lain adalah mengingatkan kembali kita sebagai anak Bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai musyawarah mufakat," jelasnya.
Dilanjutkan Herlinda, meski demikian, perlu diketahui bahwa tidak semua kasus bisa dilakukan RJ.
"Pemberian RJ ini tentu harus sesuai dengan syarat maupun kriteria yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif," imbuhnya.
Ia mengakui forum ini sangat baik karena dihadiri oleh para pemangku kepentingan di desa yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
"Banyak hal kami sampaikan, selain terkait dengan pemahaman tentang RJ, juga terkait masalah narkoba, KDRT, perzinahan dan perselingkuhan," ucap Herlinda.
Ia juga mengatakan bahwa Restorative Justice dapat dijadikan instrumen pemulihan dan selama ini sudah dilaksanakan kejaksaan dalam bentuk pemberlakuan kebijakan.
"Syarat Restorative Justice antara lain tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan, kerugian di bawah Rp 2,5 juta, adanya kesepakatan antara pelaku dan korban dan tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun," rinci dia.
Dengan sosialisasi ini, tentu diharapkan aparat desa yang hadir dapat menjadi perpanjangan tangan kepada masyarakat agar sama-sama semakin memahami adanya Restorative Justice. (AOL/*)
| Cegah Potensi Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tala Intens Jalankan Program Jaga Desa |
|
|---|
| Munandar Resmi Pimpin Kejari Tala, Pj Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Koordinasi yang Kuat |
|
|---|
| Pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Kejari Tapin: Segera Peletakan Batu Pertama |
|
|---|
| Syarat Terpenuhi, Tersangka Kecelakaan di Rumintin Kabupaten Tapin Bebas Melalui Restorative Justice |
|
|---|
| Korban Asusila Waria di Tala Jalani Pendampingan Psikolog, Mental Mulai Bangkit dan Mau Sekolah Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.