Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Sampaikan Materi tentang Restorative Justice, Kasi Pidum Kejari HST Singgung Masalah Ini

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari HST, Herlinda, sosialisasikan Restorative Justice kepada masyarakat Kecamatan Batang Alai Selatan.

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS KEJAKSAAN NEGERI HULU SUNGAI TENGAH
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST), Herlinda, sosialisasikan Restorative Justice kepada masyarakat Kecamatan Batang Alai Selatan, Rabu (31/5/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST), melalui Bidang Seksi Tindak Pidana Umum,  menghadiri sekaligus mengisi kegiatan sosialisasi Restorative Justice di Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten HST, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (31/5/2023).

Hadir mewakili Kepala Kejari HST, Faizal Banu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Herlinda.

Dalam sosialisasi tersebut, Herlinda mengatakan. sosialisasi tentang Restorative Justice atau RJ ini perlu dan sangat penting untuk dilakukan.

Bertujuan, supaya masyarakat lebih memahami bahwa dalam penyelesaian suatu perkara atau kasus hukum dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus melalui persidangan.

"Intinya begini, tidak semua perkara itu harus berakhir di meja hijau. Munculnya RJ ini tidak lain adalah mengingatkan kembali kita sebagai anak Bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai musyawarah mufakat," jelasnya.

Sosialisasi mengenai Restorative Justice kepada masyarakat di Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatna, Rabu (31/5/2023).
Sosialisasi mengenai Restorative Justice kepada masyarakat di Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatna, Rabu (31/5/2023). (HUMAS KEJAKSAAN NEGERI HULU SUNGAI TENGAH)

Dilanjutkan Herlinda, meski demikian, perlu diketahui bahwa tidak semua kasus bisa dilakukan RJ.

"Pemberian RJ ini tentu harus sesuai dengan syarat maupun kriteria yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif," imbuhnya.

Ia mengakui forum ini sangat baik karena dihadiri oleh para pemangku kepentingan di desa yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

"Banyak hal kami sampaikan, selain terkait dengan pemahaman tentang RJ, juga terkait masalah narkoba, KDRT, perzinahan dan perselingkuhan," ucap Herlinda.

Ia juga mengatakan bahwa Restorative Justice dapat dijadikan instrumen pemulihan dan selama ini sudah dilaksanakan kejaksaan dalam bentuk pemberlakuan kebijakan.

"Syarat Restorative Justice antara lain tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan, kerugian di bawah Rp 2,5 juta, adanya kesepakatan antara pelaku dan korban dan tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun," rinci dia.

Dengan sosialisasi ini, tentu diharapkan aparat desa yang hadir dapat menjadi perpanjangan tangan kepada masyarakat agar sama-sama semakin memahami adanya Restorative Justice. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved