Berita Tabalong
Gegara 'Nyanyian' Rekan, Residivis Narkoba di Tabalong Kembali Diciduk Petugas
Satu residivis kasus narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong, penangkapan ini berdasarkan nyanyian rekan pelaku
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Seorang residivis kasus narkoba kembali dibekuk oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong.
Rupanya, tindakan yang menyeretnya ke sel tahanan tidak serta merta membuat jera dan memilih untuk kembali melakoni pelanggaran hukum tersebut.
Ia adalah AR (26) warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
AR kembali diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong usai adanya keterangan dari rekan AR, yakni salah satu pembeli narkoba dari AR.
AR diamankan terkait dugaan kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Pengedar Sabu di Tabalong Ini Larikan Diri Ke Hutan, Petugas Temukan Paket Hemat
Baca juga: BREAKING NEWS -Satu Nelayan Pagatanbesar Hilang Saat Melaut, Cuma Ditemukan Kapalnya di Laut
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, menjelaskan AR adalah diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak,Tabalong pada jumat (2/6/2023) dini hari.
"Diamankannya pelaku AR berdasar informasi yang diberikan oleh pelaku yang kami amankan sebelumnya. Dimana ia memberikan keterangan bahwa mendapatkan barang diduga sabu-sabu dari AR," kata Iptu Sutargo, Sabtu (3/6/2023).
Petugas kemudian mendatangi lokasi yang di tunjukan oleh rekan AR dan mengamankan AR dengan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat bersih total 3,81 gram yang terdiri dari 0,62 gram, 0,78 gram, 0,78 gram, 0,8 gram dan 0,83 gram, satu buah timbangan digital warna hitam, satu kotak bekas warna hijau, dua kotak handphone warna kuning dan biru, satu pack plastik klip.
Saat ini, baik AR maupun rekannya sudah berada di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya juga merupakan residivis pada kasus serupa.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Satresnarkoba Polres Tabalong
residivis kasus narkoba
Kabupaten Tabalong
PS Kasi Humas Polres Tabalong
Iptu Sutargo
Banjarmasinpost.co.id
Berbatasan dengan Kaltim, Dua Kecamatan di Tabalong Dirancang Jadi Kawasan Perkotaan Penyangga IKN |
![]() |
---|
Perkuat Pengawasan Partisipatif Masyarakat,Bawaslu dan Kwarcab Tabalong Bakal Teken Nota Kesepahaman |
![]() |
---|
Tingkatkan Pelayanan, UPTD Labling Tabalong Bersiap Tambah Ruang Lingkup Parameter Pengujian |
![]() |
---|
Bukan Mobil Biasa, Ambulans Darurat di Tabalong Ini Dilengkapi dengan Alat Pemantau Jantung |
![]() |
---|
Operasional Posko Siaga Karhutla Tak Diperpanjang, Dua Kebakaran Lahan Muncul di Tabalong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.