Berita Tabalong

Gegara 'Nyanyian' Rekan, Residivis Narkoba di Tabalong Kembali Diciduk Petugas

Satu residivis kasus narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong, penangkapan ini berdasarkan nyanyian rekan pelaku

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Irfani Rahman
ist Humas Polres Tabalong
AR satu residivis kasus narkoba ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Seorang residivis kasus narkoba  kembali dibekuk oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong

Rupanya, tindakan yang menyeretnya ke sel tahanan tidak serta merta membuat jera dan memilih untuk kembali melakoni pelanggaran hukum tersebut. 

Ia adalah AR (26) warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalsel. 

AR kembali diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong usai adanya keterangan dari rekan AR, yakni salah satu pembeli narkoba dari AR. 

AR diamankan terkait dugaan kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Pengedar Sabu di Tabalong Ini Larikan Diri Ke Hutan, Petugas Temukan Paket Hemat

Baca juga: BREAKING NEWS -Satu Nelayan Pagatanbesar Hilang Saat Melaut, Cuma Ditemukan Kapalnya di Laut

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, menjelaskan AR adalah diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak,Tabalong pada jumat (2/6/2023) dini hari.

"Diamankannya pelaku AR berdasar informasi yang diberikan oleh pelaku yang kami amankan sebelumnya. Dimana ia memberikan keterangan bahwa mendapatkan barang diduga sabu-sabu dari  AR," kata Iptu Sutargo,  Sabtu (3/6/2023).

Petugas kemudian mendatangi lokasi yang di tunjukan oleh rekan AR dan mengamankan  AR dengan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat bersih total 3,81 gram yang terdiri dari 0,62 gram, 0,78 gram, 0,78 gram, 0,8 gram dan 0,83 gram, satu buah timbangan digital warna hitam, satu kotak bekas warna hijau, dua kotak handphone warna kuning dan biru, satu pack plastik klip. 

Saat ini, baik AR maupun rekannya sudah berada di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya juga merupakan residivis pada kasus serupa. 

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti) 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved