Berita Tabalong

Pengedar Sabu di Tabalong Ini Larikan Diri Ke Hutan, Petugas Temukan Paket Hemat

Satu pengedar sabu ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, pelaku sempat lari ke hutan

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Irfani Rahman
Ist Humas Polres Tabalong
AM satu pengedar sabu ditangkap jajaran Satuan Reserse Polres Tabalong, pelaku sempat larikan diri ke hutan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Aksi satu pengedar sabu warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, AM (24) gagal total. Dari tangan pelaku petugas amankan paket hemat sabu yang sempat dibuang pelaku sebelum melarikan diri

Meski sempat melarikan diri ke hutan,aksi cepat Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong berhasil membekuknya.

AM yang melarikan diri ke hutan pasca kedapatan membuang narkotika jenis sabu.

Penangkapan yangdilakukan petugas yang diback up Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama

Adapun AM sempat dicari selama beberapa jam hingga, akhirnya pihak kepolisian berhasil mengamankan AM. 

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian,  melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo menjelaskan pelaku AM diamankan terkait dugaan kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Diamankannya pelaku AM berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan sering adanya transaksi narkoba dilingkungan mereka, petugas kemudian melakukan penyelidikan" ungkap Sutargo, Sabtu (3/6/2023).

Baca juga: Ditangkap Saat Kuras Kotak Amal Masjid, Terungkap Pemuda Ini Pencuri Motor Matik di Kelua Tabalong

Baca juga: Viral Curhat Pemuda Usai Selamatkan Bocah Tenggelam di Sentul, Respon Keluarga Justru Bikin Greget

Penangkapan AM juga bermula dari petugas yang sedang mengawasi lokasi yang diinformasikan oleh masyarakat. Tak lama, terlihat pelaku AM datang menggunakan sebuah sepeda motor metik.

"Pelaku berhenti dan  kemudian melempar sesuatu yang diduga narkotik jenis sabu-sabu, petugas berusaha menangkap pelaku tetapi pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri ke dalam hutan," terang Iptu Sutargo.

Setelah berhasil diamankan, AM pun mengakui bahwa barang yang dibuang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang.

AM saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat bersih 0,09 gram, tiga lembar tisu, satu unit sepeda motor scooter metik warna hitam.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved