Berita Tabalong

Polisi Cegat Dua Pembawa Senpi Laras Panjang di Tabalong, Tak Ada Surat izin 

Tertangkap tangan membawa senpi ilegal dan amunisi, AR (26) dan MUR (27), warga Kampung Baru Kecamatan Muara Uya, Tabalong, ditangkap polisi

Penulis: Dony Usman | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
Humas Polres Tabalong untuk Bpost
SENPI ILEGAL- AR (26) dan MUR (27), warga Kampung Baru Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong diamankan polisi karena terbukti membawa senpi ilegal berikut peluru. 


BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Tertangkap tangan membawa senjata api (senpi) ilegal lengkap dengan amunisinya, AR (26) dan MUR (27), warga Kampung Baru Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, kini harus hadapi proses hukum.

Dua pria ini diringkus setelah dicegat polisi ketika melintas menggunakan satu sepeda motor di jalan raya Desa Mangkupum Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalsel, Sabtu (4/10/2025) sore.

Saat itu, petugas menemukan 1 pucuk senjata api laras panjang, 2 butir peluru tajam organik, masing-masing kaliber 3,8 mm dan kaliber 5,7 mm. 

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasihumas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, Senin (6/10/2025), membenarkan telah diamankannya kedua pelaku dan barang bukti. 

Selain senpi dan peluru, barang bukti lain yang turut disita adalah 1 buah karung warna putih beserta karet warna hitam dan 1 buah sepeda motor warna biru.

"Kedua pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum," tegasnya. 

Baca juga: Tak Terima Ditegur Goda Dua Perempuan Muda, Pria di Tabalong Lukai Teman Nongkrong 

Baca juga: Dua Pemesan Ganja via Online di Banjarmasin Jadi Pesakitan, Patungan Membeli untuk Dipakai Sendiri

Pelaku AR dan MUR diamankan terkait dugaan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, mempunyai, membawa, persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951.

Disampaikan Joko, kedua pelaku diamankan Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Kasatreskrim AKP Danang Eko Prasetyo, dan Polsek Muara Uya yang dipimpin Plh Kapolsek Iptu Sunaryo. 

Kedua pelaku tertangkap tangan saat petugas yang sedang melaksanakan patroli, tiba di jalan Raya Desa Mangkupum Kecamatan Muara Uya

Ketika itu, petugas melihat kedua pelaku berboncengan menggunakan sebuah sepeda motor dan terlihat membawa sesuatu yang diduga senpi.

Petugas kemudian memberhentikan kedua pelaku dan ternyata memang benar telah membawa senpi laras panjang. 

Selanjutnya, petugas langsung mengamankan dan menanyakan persyaratan kepemilikan senpi tersebut, namun kedua pelaku tidak dapat menunjukkannya. 

Atas dasar itulah, kedua pelaku bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum terkait kepemilikan senpi beserta peluru tanpa izin. (dny)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved