Kriminalitas Kalsel

Diduga Lakukan Pencabulan Kepada Anak Sambung, Istri di Kotabaru Kalsel Laporkan Suami ke Polisi

YPS (28) dilaporkan sang istri ke Polsek Sungai Durian, Polres Kotabaru. Pelaporan YPS ke polisi terkait dugaan pidana pencabulan anak di bawah umur

Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Kotabaru untuk BPost
YPS (28) dilaporkan sang istri ke Polsek Sungai Durian, Polres Kotabaru. Pelaporan YPS ke polisi terkait dugaan pidana pencabulan anak di bawah umur. 

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - YPS (28) dilaporkan sang istri ke Polsek Sungai Durian, Polres Kotabaru. Pelaporan YPS ke polisi terkait dugaan pidana pencabulan anak di bawah umur, Sabtu (3/6/2023) kemarin.

Perlakuan tidak senonoh dan membuat murka sang istri hingga melaporkan YPS ke polisi, karena perbuatan cabul tersebut kepada dua anak pelapor.

Terjadi di Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Pencabulan itu terjadi dalam kurun waktu tahun 2022 hingga bulan Maret 2023.

Kepala Kepolisian Resor Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasi Humas Ipda Agus Riyanto mengatakan, terungkapnya perbuatan tak senonoh YPS kepada korban berawal istri korban dipanggil salah seorang saksi.

Baca juga: Empati Terhadap Korban Pencabulan Ayah dan Kakek, Kapolres HST Serahkan Tali Asih

Baca juga: Lakukan Pencabulan Saat Mengajar, Guru Agama di Tangerang Ini Diciduk, 7 Anak Jadi Korban

Saksi selain memperbincangkan terkait Komite Gender. Namun, juga menyampaikan kepada pelapor kedua anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh YPS.

Mendengar informasi itu, pelapor pulang dan menanyakan kabar itu kepada kedua anaknya.

Mendapat penjelasan korban, YPS sering berbuat tidak senonoh dengan memegang kewanitaan dengan modus memijat perut ketika korban tidur di kamar.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Berdalih Pengobatan Digiring ke Polsek Kelumpang Hulu Kalsel

Atas kejadian itu, pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Sungai Durian guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved