Kriminalitas Kalsel
Kabur Usai Gelapkan Mobil, Pria Ini Diciduk Polisi Saat Tiba di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru
Surya (33), pelaku penggelapan mobil, berhasil diringkus oleh Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Lianganggang di Bandara Syamsudin Noor
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Surya (33), pelaku penggelapan mobil, berhasil diringkus oleh Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Lianganggang.
Tim yang dipimpin oleh Aiptu Deden A Lesmana, mengamankan warga Jalan Ahmad Yani Km 12, Gambut, Kabupaten Banjar itu saat baru tiba di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru.
Kejadian bermula saat pelaku datang ke rumah korban, di Jalan Guntung Harapan, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalsel.
Di sana pelaku menawarkan jasa perbaikan AC Mobil, Radiator dan filter udara. Kemudian korban mengiyakan dan menyerahkan uang senilai Rp 400 Ribu kepada pelaku.
"Ketika itu mobil korban dibawa oleh pelaku beserta surat-suratnya," kata Kapolsek Liang Anggang Kompol Yuda Kumoro Pardede, Minggu (4/6/2023).
Baca juga: Kabur ke Tapin Gegara Terlibat Penggelapan Motor Gadaian, Pria Banjarmasin Ini Diringkus Polisi
Baca juga: Hasil Operasi Jaran Intan Polres Kotabaru, Tersangka Kasus Penggelapan dan Curanmor Ditangkap
Baca juga: Hasil Operasi Jaran Intan Polres Kotabaru, Tersangka Kasus Penggelapan dan Curanmor Ditangkap
Kemudian korban menghubungi pelaku, saat hendak menggunakan mobil tersebut namun tidak pernah dikembalikan.
"Atas kejadian tersebut morban mengalami kerugian sebesar Rp 190 Juta," terang Kapolsek.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, personel Macan Barbar langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan barang bukti.
"Kemudian tim melakukan pencarian terhadap pelaku, dan didapatkan informasi kalau pelaku sedang dalam perjalanan menggunakan pesawat dari Jakarta ke Kalsel. Pelaku berhasil diamankan di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru," jelasnya.
Dijelaskan Kompol Yuda, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dengan sengaja menggelapkan mobil beserta BPKB milik korban tersebut karena permasalahan ekonomi.
Pelaku juga mengakui, kalau BPKB mobil tersebut telah ia gadaikan ke perusahaan pembiayaan senilai Rp 58 Juta.
Tidak hanya menggadaikan BPKB, pelaku juga telah menjual mobil Avanza warna Silver milik korban, kepada seseorang senilai Rp 138 Juta.
Baca juga: Warga Antasan Kecil Timur Dalam Banjarmasin Ini Diciduk Polisi karena Lakukan Penggelapan Motor
Dari total Rp 138 Juta itu pelaku menerima uang Rp 80 Juta dan sisanya Rp 58 juta disepakati untuk pelunasan biaya gadai BPKB di perusahaan pembiayaan.
"Menurut keterangan pelaku, uang yang diterimanya telah habis digunakan untuk foya-foya, main judi online, bayar hutang dan biaya hidup," terang Kapolsek. (Banjarmasinpost.co./Muhammad Rahmadi)
Penganiaya Tertangkap Kurang dari 24 Jam Setelah Kejadian, Begini Kronologisnya |
![]() |
---|
Pencuri Hp Ditangkap Polres Batumandi, Begini Kronologis Penangkapannya |
![]() |
---|
Polda Kalsel dan Jajaran Tangkap 15 Tersangka TPPO, Korban Rata-rata di Bawah Umur |
![]() |
---|
Polda Ungkap Jaringan Narkoba Sumatera-Kalsel, Sabu Dipasok dari Aceh dan Medan |
![]() |
---|
Polisi Sita Hampir 11 Kilogram Sabu, Barang Haram Diedarkan Lintas Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.