Kriminalitas Kalsel

Kabur Usai Gelapkan Mobil,  Pria Ini Diciduk Polisi Saat Tiba di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru

Surya (33), pelaku penggelapan mobil, berhasil diringkus oleh Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Lianganggang di Bandara Syamsudin Noor

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Polsek Liang Anggang untuk Bpost
M Surya (33) Pelaku penggelapan mobil berhasil diamankan personel Polsek Lianganggang di Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru, Minggu (4/6/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Surya (33), pelaku penggelapan mobil, berhasil diringkus oleh Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Lianganggang.

Tim yang dipimpin oleh Aiptu Deden A Lesmana, mengamankan warga Jalan Ahmad Yani Km 12, Gambut, Kabupaten Banjar itu saat baru tiba di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru.

Kejadian bermula saat pelaku datang ke rumah korban, di Jalan Guntung Harapan, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalsel.

Di sana pelaku menawarkan jasa perbaikan AC Mobil, Radiator dan filter udara. Kemudian korban mengiyakan dan menyerahkan uang senilai Rp 400 Ribu kepada pelaku.

"Ketika itu mobil korban dibawa oleh pelaku beserta surat-suratnya," kata Kapolsek Liang Anggang Kompol Yuda Kumoro Pardede, Minggu (4/6/2023).

Baca juga: Kabur ke Tapin Gegara Terlibat Penggelapan Motor Gadaian, Pria Banjarmasin Ini Diringkus Polisi

Baca juga: Hasil Operasi Jaran Intan Polres Kotabaru, Tersangka Kasus Penggelapan dan Curanmor Ditangkap

Baca juga: Hasil Operasi Jaran Intan Polres Kotabaru, Tersangka Kasus Penggelapan dan Curanmor Ditangkap

Kemudian korban menghubungi pelaku, saat hendak menggunakan mobil tersebut namun tidak pernah dikembalikan.

"Atas kejadian tersebut morban mengalami kerugian sebesar Rp 190 Juta," terang Kapolsek.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, personel Macan Barbar langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan barang bukti.

"Kemudian tim melakukan pencarian terhadap pelaku, dan didapatkan informasi kalau pelaku sedang dalam perjalanan menggunakan pesawat dari Jakarta ke Kalsel. Pelaku berhasil diamankan di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru," jelasnya.

Dijelaskan Kompol Yuda, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dengan sengaja menggelapkan mobil beserta BPKB milik korban tersebut karena permasalahan ekonomi.

Pelaku  juga mengakui, kalau BPKB mobil tersebut telah ia gadaikan ke perusahaan pembiayaan senilai Rp 58 Juta.

Tidak hanya menggadaikan BPKB, pelaku juga telah menjual mobil Avanza warna Silver milik korban, kepada seseorang senilai Rp 138 Juta.

Baca juga: Warga Antasan Kecil Timur Dalam Banjarmasin Ini Diciduk Polisi karena Lakukan Penggelapan Motor

Dari total Rp 138 Juta itu pelaku menerima uang Rp 80 Juta dan sisanya Rp 58 juta disepakati untuk pelunasan biaya gadai BPKB di perusahaan pembiayaan.

"Menurut keterangan pelaku, uang yang diterimanya telah habis digunakan untuk foya-foya, main judi online, bayar hutang dan biaya hidup," terang Kapolsek. (Banjarmasinpost.co./Muhammad Rahmadi)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved