Pemilu 2024
Menjelang Pemilu 2024 - Baliho Sofwat Kerap Tergusur, Wajah Bacaleg di Kalsel Makin Bertebaran
Menjelang Pemilu 2024. Baliho bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPD RI asal Kalsel, Sofwat Hadi, sering hilang karena pasang di tempat gratis.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Menjelang Pemilu 2024. Meski masa kampanye belum dimulai, poster dan baliho bakal calon anggota legislatif (bacaleg) baik DPR, DPRD maupun DPD mulai bertebaran di jalan dan permukiman Kalimantan Selatan.
Di antaranya adalah bacaleg DPR RI, yakni Sofwat Hadi.
Baliho Sofwat antara lain terlihat di Jalan Pangeran Hidayatullah dan perempatan lampu merah Jalan Veteran-Jalan Gatot Subroto Banjarmasin.
Kepada BPost, Sofwat mengatakan baliho tersebut merupakan hasil kerja sama dengan teman yang merupakan pengusaha advertising.
Dia pun mengaku baliho tersebut tidak berbayar alias gratis. Tak heran jika balihonya kerap tergusur digantikan penyewa ruang baliho.
“Baliho saya hanya untuk mengisi kekosongan space. Kalau ada orang yang beriklan, baliho saya dicabut. Makanya jangan heran kalau baliho saya hilang satu pekan, kemudian muncul lagi. Karena memang tidak ada kontrak,” beber mantan anggota DPD tersebut.
Baca juga: Warga Mandarsari Bisa Beli Makanan Pakai Barang Bekas, Nasabah Bank Sampah Juga Dapat Diskon
Mantan anggota Polri ini mengaku tidak memiliki anggaran khusus untuk kampanye. Dia hanya mengeluarkan biaya untuk pencetakan dan upah pemasangan baliho.
Ketua DPD Gerindra Banjarmasin, M Yamin, menyatakan, partai menyerahkan pemasangan baliho kepada masing-masing bacaleg.
Demikian pula mengenai dananya. Partai hanya mewanti-wanti agar tidak menyebut nomor urut karena belum memasuki tahapan kampanye.
Berbeda hal dengan sosialisasi calon presiden. Menurut bacaleg DPRD Kota Banjarmasin tersebut, ada kemungkinan Gerindra menggelontorkan dana pemasangan baliho caleg.
Sekretaris Partai Buruh Kalsel, Sadin Sasau, mengatakan, partainya juga tidak memiliki anggaran untuk menyosialisasi bacalegnya.
Baca juga: Fenomena Kekerasan Anak
“Memang tidak ada untuk baliho. Karena tidak ada anggarannya,” pungkasnya.
Maraknya baliho dan banner bacaleg di jalan utama menjadi perhatian Pemko Banjarmasin.
Kasatpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzayin, menegaskan, pemasangan banner dan baliho di tempat umum tidak boleh sembarangan. Terkecuali baliho yang khusus untuk advertising.
Oleh karena itu Satpol PP rutin melakukan pengawasan. “Jika menyalahi tentu, kami tertibkan. Seperti di pohon, di tiang listrik, di tiang telepon, di taman dan di median jalan. Berbeda halnya jika berizin,” katanya.
Dikatakannya, pemantauan rutin dilakukan di jalan besar. Sementara pemantauan di jalan lingkungan agak sulit dilakukan.
Baca juga: War Tiket Idola
Hal ini karena patroli di jalan lingkungan tidak setiap hari dilakukan. Namun jika ada laporan masyarakat, pihaknya siap menindaklanjuti.
Hal serupa ditegaskan Sekdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman. Dia menjelaskan pemasangan baliho, banner dan spanduk sudah diatur dalam Perwali No 3 tahun 2012 dan perubahannya Perwali No 17 Tahun 2017.
“Di peraturan wali kotadiatur mulai dari tata cara pengajuan izin dan pendapatannya. Perizinannya difasilitasi oleh Kesbangpol. Sedang pengawasan terhadap penempatan dan tata caranya dilakukan oleh Satpol PP,” jelasnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, mengatakan, retribusi untuk tiap baliho berbeda. Tergantung lokasi serta ukuran.
“Untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkaitan dengan iklan pemilu belum bisa dilihat. Ini baru bisa terlihat satu bulan setelahnya. Soalnya ada pengusaha yang bayar per bulan, ada juga yang per tahun. Target PAD baliho tahun ini direncanakan Rp 15 miliar,” katanya.

Saat ini tahapan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 masih pada tahap verifikasi administrasi bacaleg. Berdasarkan jadwal KPU RI, terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023.
Oleh karena itu di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) belum ada bacaleg yang secara gamblang mengenalkan diri calon anggota DPRD HSU.
“Banyak baliho yang dipasang di pinggir jalan, tapi tidak tahu apakah mereka itu caleg atau bukan karena kami belum menetapkan siapa-siapa calegnya,” kata Ketua KPU HSU, Rina Mei Saputri, Senin (5/6).
Saat ini pihaknya juga belum melakukan penertiban pemasangan alat peraga kampanye. Penertiban baru dilakukan saat tahapan kampanye. “Kalau hanya untuk sosialisasi boleh,” katanya.
Hanya Boleh Sosialisasi
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalsel, M Radini, mengatakan, hanya ada dua hal yang boleh dilakukan calon peserta pemilu sebelum tahapan kampanye.
Dua hal itu, yakni sosialisasi dan pendidikan politik. Ini merujuk Pasal 25 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018.
“Apabila ada yang melakukan kegiatan di luar dari dua hal tersebut maka bisa disebut pelanggaran,” katanya, Senin (5/6).
Radini membeberkan UU Pemilu hanya mengatur subjek yang bersifat pasti. Seperti partai politik, calon, pasangan calon dan warga negara. Oleh karena belum memasuki tahapan kampanye, parpol peserta pemilu dilarang kampanye.
Sementara untuk calon legislatif belum ditetapkan. Dalam UU Pemilu, tidak dikenal istilah bakal calon (bacalon).
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Perusahaan Advertising di Banjarmasin Ini Mulai Terima Pemesanan Baliho Caleg
“Bacalon baru masuk dalam subjek ketika sudah ditetapkan menjadi calon atau masuk daftar caleg tetap (DCT),” jelasnya.
Radini menjelaskan bacalon yang memasang spanduk dan baliho bukan termasuk subjek hukum pemilu. Kalau pun ada pelanggaran maka yang terkena sanksi adalah parpolnya.
“Dengan terbitnya DCT, secara otomatis status subjek hukum mengiringinya, seperangkat larangan dan perintah dalam UU Pemilu menjadi melekat pula,” pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi/Dony Usman/Muhammad Syaiful Riki)
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.