Religi

Ustadz Khalid Basalamah Jelaskan Hak dan Kewajiban Suami dan Istri, Sesuai Tuntunan Nabi SAW

Ustadz Khalid Basalamah terangkan mengenai hak dan kewajiban pasangan suami dan istri, simak penjelasannya dibawah ini

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
kanal youtube Khalid Basalamah Official
Ustadz Khalid Basalamah dalam satu ceramahnya terangkan mengenai hak dan kewajiban suami istri 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pendakwah Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan hak dan kewajiban suami dan istri.

Diingatkan Ustadz Khalid Basalamah, para istri dan suami hendaknya mengetahui yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing dalam rumah tangga.

Dalam berumahtangga, Ustadz Khalid Basalamah menuturkan selalu diperlukan adaptasi antar suami dan istri sebab pernikahan adalah bersatunya dua orang asing yang perlu penyesuaian selama berlangsungnya pernikahan.

Dua insan manusia yang menikah akan membentuk rumah tangga dan keluarga. Akan tetapi dalam perjalanannya, tak semua keluarga atau rumah tangga berjalan lancar dan bahagia.

Baca juga: Ustadz Khalid Basalamah Beberkan Cara Didik Anak agar Terhindar dari LGBT, Ajarkan Hal Ini

Baca juga:  Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Cara Orang Beriman Mendidik Anak, Hal Ini yang Dilakukan

Saling memahami dan melengkapi antara suami dan istri, menjadi kunci rumah tangga dapat harmonis, sakinah, mawaddah, warohmah.

Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan dalam rumah tangga.

"Hal ini sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW, dalam sebuah hadist shahih diceritakan hak bagi seorang suami atas istrinya," kata Ustadz Khalid Basalamah dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Khalid Basalamah Official.

Hal tersebut digambarkan dalam hadist berikut:

حَقُّ الزَّوْجِ عَلَى زَوْجَتِهِ أَنْ لَوْ كَانَتْ بِهِ قَرْحَةٌ فَلَحَسَتْهَا مَا أَدَّتْ حَقَّهُ.

"Hak bagi seorang suami atas isterinya adalah jika saja ia (suami) mempunyai luka di kulitnya, kemudian sang isteri menjilatinya, maka pada hakikatnya ia belum benar-benar memenuhi haknya". HR Ahmad no. 247.

Pernikahan dalam Islam tidak membolehkan menikah dengan mahrom, maka praktis akan menikah dan hidup bersama orang asing yang tidak sedarah.

Begitu sudah ijab qabul atau akad nikah, maka hasil keringat dari bekerja atau usaha seorang suami harus diberikan kepada istrinya yang disebut nafkah, hukumnya wajib.

"Nafkah itu berupa makan, minum, pakaian, transportasi, tempat tinggal semampu suaminya dan itu wajib," jelas Ustadz Khalid Basalamah.

Jika laki-laki atau suami tak memberi nafkah kepada anak dan istrinya maka Allah memberikan ganjaran atas kezaliman tersebut.

Sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih dari Abdullah bin ‘Amr, ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa’alaihi wa sallam bersabda:

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved