Serambi Ummah
Pakai Perhiasan Hendaknya Tidak Berlebihan
Wanita sangatmenyukai perhiasan, namun dalam memakai perhiaan hendaknya jangan berlebihan, ini kata Ustadz H Abdurrahman Ridha Anshari
BANJARMASINPOST.CO.ID - PADA umumnya, wanita sangat menyukai perhiasan. Bahkan bisa dikatakan, perhiasan tidak bisa dipisahkan dari kehidupan perempuan. Baik emas, perak, permata dan lain sebagainya.
Sebagaimana Allah SWT menyebut bahwa perhiasan (hilyah) merupakan bagian dari sifat-sifat kaum Hawa. Perhiasan ini bersifat umum, baik emas maupun lainnya.
Dalam Surah Az-Zuhruf ayat 18, Allah berfirman, “Dan Apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan beperhiasan, sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran.”
Ustadz H Abdurrahman Ridha Anshari yang merupakan anggota MUI Balangan mengatakan, seorang muslimah dihalalkan untuk memakai perhiasan. Sedangkan bagi muslim hal ini haram.
Ketentuan ini sesuai dengan yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, di mana suatu waktu Nabi Muhammad SAW mengambil sutra di tangan kanannya dan emas di tangan kirinya. Dia pun berkata, “Sesungguhnya kedua benda ini (sutra dan emas) diharamkan bagi laki-laki dari umatku. Halal bagi perempuan mereka,”
Baca juga: Tebar Kebaikan ala Guru Kulur
Baca juga: Kharismanya Luar Biasa
Dihalalkannya perhiasan bagi wanita adalah hal yang mutlak, baik yang melingkar maupun tidak melingkar berdasar hadis tersebut. Meski demikian, ada beberapa hal yang harus dipahami dari penggunaan perhiasan ini.
“Boleh memakainya tapi tidak boleh berlebihan, apalagi untuk kesombongan,” ucap ustadz Ridha.
Dalam pemakaian perhiasan, imbuh dia, diharapkan tidak berlebihan hingga terkesan pamer. Hal ini ditulis dalam Surah An-Nur ayat 31, “... dan janganlah mereka memukulkan kaki-kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan....” Al-Qur’an melarang seorang muslimah membunyikan perhiasannya yang bertujuan menarik perhatian orang lain, utamanya lawan jenis.
Menurut ustadz Ridha, Islam telah mengatur segala sesuatunya. Termasuk cara mempercantik diri, tata cara berpenampilan bagi muslimah, cara berpakaian muslimah, dan tata cara berhias diri bagi muslimah.
“Islam pun telah menjelaskan mengenai hukum memakai perhiasan. Dan didalam hukum tersebut Allah telah memperbolehkan para wanita untuk memakai perhiasan sebagai bentuk usaha untuk mempercantik diri selama itu masih dalam batasan wajar,” tutur ustadz Ridha.
Wajar dalam artian sesuai kebiasaan masyarakat sekitar. Jadi, tegasnya, sangat terlarang jika wanita memakai perhiasan dengan tujuan hanya sekadar untuk pamer atau membanggakan diri. Satu hal yang seharusnya dijaga saat memakai perhiasan adalah prinsip untuk tidak berlebihan.
Aturan ini ditetapkan dengan hikmah yakni untuk menghindari penyakit hati. Dalam hal ini, yaitu penyakit hati iri dan dengki terhadap nikmat yang dimiliki orang lain.
“Kaum muslim wajib bersyukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT sesuai porsinya, yakni ketetapan Allah yang diatur dalam Lauhul Mahfuzh,” pungkas ustadz Ridha. (nia)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Ustadz-H-Abdurrahman-Ridha-Anshari.jpg)