Berita Banjarmasin

Gelapkan Ratusan Tiang Kabel Optik, Tiga Pria Diringkus Polisi, Satu Pikap Turut Jadi Bukti

Jajaran Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat meringkus tiga pelaku penggelapan ratusan tiang kabel optik

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Irfani Rahman
Foto Kanit Reskrim Polsek Banbar untuk BPost
Satu pikap yang turut diamankan petugas dalam kasus penggelapan tiang optik 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tiga orang pria berinisial NH (25), HP (25), dan S (50) dilaporkan ke polisi lantaran melakukan tindakan penggelapan tiang kabel optik di Jalan Antasan Raden Muara, Kelurahan Teluk Tiram, Banjarmasin Barat.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri mengatakan menurut keterangan pelapor atas nama Andi Alif, awalnya PT Bach Multi Infrastruktur mendapat kontrak untuk melakukan pemasangan tiang kabel optik.

“Total tiangnya itu sebanyak 486 batang, yang sudah terpasang 165 batang. Namun, tiang yang tersisa di gudang hanya sebanyak 28 batang,” katanya, Sabtu (10/6/2023).

Sedangkan sisa tiang lainnya yang berjumlah 293 hilang entah kemana. Korban pun kata Kanit mengalami kerugian sebesar Rp362.675.000.

“Kejadian tersebut baru diketahui pada hari Kamis, 11 Mei 2023 sekitar pukul satu siang,” sambung Kanit.

Baca juga: Tangkap 3 Pengedar, Petugas Satnarkoba Polres Batola Temukan 16 Paket Sabu

Baca juga: Viral Pedagang di Madura Nyaris Jadi Korban Pencurian dengan Hipnotis, Begini Modus Bobol Warung

Korban pun segera melaporkan hal itu ke Polsekta Banjarmasin Barat untuk dilakukan tahap penyelidikan.

Setelah dilakukan tahap pulbaket dan juga penyelidikan, tiga pelaku tersebut dicurigai merupakan dalang hilangnya tiga tiang tersebut. 

Kemudian pada Selasa (30/5/2023), di Jalan Ahmad Yani Km 34, Kelurahan Guntung Paikat, Kota Banjarbaru, tim Opsnal Reskrim Banjarmasin Barat dibackup unit Resmob Polres Batola mengamankan para pelau tersebut. 

Dari pelaku tersebut lanjutnya, ditemukan barang bukti berupa 20 batang tiang kabel optik dengan panjang tujuh meter, dua batang tiang kabel optik dengan panjang sembilan meter, dan satu unit mobil pikap warna biru dengan nopol DA 8927 TPC. 

“Atas perbuatannya itu, pelaku terancam Pasal 375 KUHPidana,” pungkas Kanit Reskrim. 

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved