Berita Banjarmasin
Promosikan Judi Online via Instagram di Banjarmasin, Rahmat Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus promosi judi online dituntut jaksa dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun di Pengedilan Negeri Banjarmasin
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Perjalanan selama lima bulan mempromosikan judi online (judol) jenis slot, membawa seorang pria bernama Rahmat Hidayat berhadapan dengan hukum.
Bahkan pria tersebut terancam mendekam dalam penjara tidak sebentar. Dia terancam menghuni hotel prodeo selama 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun.
Ya, pascadiamankan oleh pihak kepolisian pada Juni 2025 lalu, kini terdakwa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (28/10/2025).
Sidang perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu dijalani terdakwa, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nisa Sri Handayani.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Rahmat Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) Undang Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dirubah dengan Undang Undang RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan pertama atas Undang Undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan sebagaimana dirubah Kembali dengan Undang Undang RI No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Penjambret Hp Pelajar Banjarmasin Kedapatan Sembunyi di Rumah Orangtua di HSS
Baca juga: Sopir Pemakai dan Penjual Sabu di Banjarbaru Ditangkap, Polisi Ungkap Alasan Pelaku
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun 6 bulan dan Pidana denda Rp. 20 juta subsider 4 bulan kurungan," katanya.
Selesai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim yang diketuai Irfanul Hakim memutuskan untuk menunda sidang.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada pekan depan, dengan agenda putusan.
Diketahui, selama mempromosikan Judol, terdakwa tercatat telah memposting 272 konten melalui akun instagram @hiburankalimantan.
Terdakwa mendapatkan bayaran dengan jumlah tertentu, untuk setiap aktivitas ilegalnya tersebut.
Kepada petugas terdakwa mengaku telah melakukan aktivitas itu sejak akhir Januari 2025.
Terdakwa sendiri diamankan oleh petugas di Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin Timur. (mel)
| Promosikan Judol di Instagram, Terdakwa Perkara ITE di Banjarmasin Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tergiur Upah Besar, Kurir Sabu 5 Kg Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin |
|
|---|
| Terpacu Semangat Hari Sumpah Pemuda, Atlet Anggar Banjarmasin Targetkan Emas Porprov 2025 |
|
|---|
| Hujan Deras Guyur Banjarmasin, Jalanan di HKSN Tergenang Air |
|
|---|
| Momen Sumpah Pemuda 2025, Maraknya Gangster Jadi Sorotan Pemko Banjarmasin: Energi Mereka Besar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.