Berita Banjarmasin

Promosikan Judi Online via Instagram di Banjarmasin, Rahmat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus promosi judi online dituntut jaksa dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun di Pengedilan Negeri Banjarmasin

Humas PN Banjarmasin untuk Bpost
TUNTUTAN JPU-Rahmat Hidayat saat menjalani sidang pembacaan tuntutan, atas perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (28/10/2025). Perkara mempromosikan judol membuatnya dituntut 2,5 tahun penjara. 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Perjalanan selama lima bulan mempromosikan judi online (judol) jenis slot, membawa seorang pria bernama Rahmat Hidayat berhadapan dengan hukum.

Bahkan pria tersebut terancam mendekam dalam penjara tidak sebentar. Dia terancam menghuni hotel prodeo selama 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun.

Ya, pascadiamankan oleh pihak kepolisian pada Juni 2025 lalu, kini terdakwa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (28/10/2025).

Sidang perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu dijalani terdakwa, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nisa Sri Handayani. 

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Rahmat Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) Undang Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dirubah dengan Undang Undang RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan pertama atas Undang Undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan sebagaimana dirubah Kembali dengan Undang Undang RI No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Penjambret Hp Pelajar Banjarmasin Kedapatan Sembunyi di Rumah Orangtua di HSS

Baca juga: Sopir Pemakai dan Penjual Sabu di Banjarbaru Ditangkap, Polisi Ungkap Alasan Pelaku

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun 6 bulan dan Pidana denda Rp. 20 juta subsider 4 bulan kurungan," katanya.

Selesai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim yang diketuai Irfanul Hakim memutuskan untuk menunda sidang.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada pekan depan, dengan agenda putusan.

Diketahui, selama mempromosikan Judol, terdakwa tercatat telah memposting 272 konten melalui akun instagram @hiburankalimantan.

Terdakwa mendapatkan bayaran dengan jumlah tertentu, untuk setiap aktivitas ilegalnya tersebut.

Kepada petugas terdakwa mengaku telah melakukan aktivitas itu sejak akhir Januari 2025. 

Terdakwa sendiri diamankan oleh petugas di Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin Timur. (mel)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved