Berita Banjarmasin

Promosikan Judol di Instagram, Terdakwa Perkara ITE di Banjarmasin Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Promosikan judi online, Rahmat Hidayat dituntut hukuman penjara selama 2,5 bulan dan denda Rp20 Juta

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Humas PN Banjarmasin untuk Bpost
TUNTUTAN JPU-Rahmat Hidayat saat menjalani sidang pembacaan tuntutan, atas perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (28/10/2025). Perkara mempromosikan judol membuatnya dituntut 2,5 tahun penjara. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Lima bulan lamanya mempromosikan Judi Online (Judol) jenis slot, seorang pria bernama Rahmat Hidayat kini harus berhadapan dengan hukum.

Pasca diamankan oleh pihak kepolisian pada Juni 2025 lalu, kini Rahmat Hidayat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (28/10/2025).

Sidang perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu dijalani terdakwa, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nisa Sri Handayani. 

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Rahmat Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) Undang Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik sebagaimana dirubah dengan Undang Undang RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan pertama atas Undang Undang RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dan sebagaimana dirubah Kembali dengan Undang Undang RI No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun 6 bulan dan Pidana denda Rp20 Juta subsider 4 bulan kurungan," katanya.

Baca juga: Viral Lansia di Sulsel Tak Lagi Terima Bansos dan BPJS Gratis, Rekening Terindikasi Judol

Selesai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim yang diketuai Irfanul Hakim memutuskan untuk menunda sidang.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada pekan depan, dengan agenda putusan.

Diketahui, selama mempromosikan Judol, terdakwa tercatat telah memposting 272 konten melalui akun instagram @hiburankalimantan.

Baca juga: Hakim Soroti Penanganan Perkara Endorse Judi Online di Banjarmasin, Sebut Situsnya Masih Bisa Dibuka

Terdakwa mendapatkan bayaran dengan jumlah tertertu, untuk setiap aktivitas ilegalnya tersebut.

Kepada petugas terdakwa mengaku telah melakukan aktivitas itu, sejak akhir Januari 2025. 

Terdakwa sendiri diamankan oleh petugas di Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin Timur.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved