Berita Banjarmasin
Promosikan Judol di Instagram, Terdakwa Perkara ITE di Banjarmasin Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Promosikan judi online, Rahmat Hidayat dituntut hukuman penjara selama 2,5 bulan dan denda Rp20 Juta
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Lima bulan lamanya mempromosikan Judi Online (Judol) jenis slot, seorang pria bernama Rahmat Hidayat kini harus berhadapan dengan hukum.
Pasca diamankan oleh pihak kepolisian pada Juni 2025 lalu, kini Rahmat Hidayat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (28/10/2025).
Sidang perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu dijalani terdakwa, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nisa Sri Handayani.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Rahmat Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) Undang Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik sebagaimana dirubah dengan Undang Undang RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan pertama atas Undang Undang RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dan sebagaimana dirubah Kembali dengan Undang Undang RI No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun 6 bulan dan Pidana denda Rp20 Juta subsider 4 bulan kurungan," katanya.
Baca juga: Viral Lansia di Sulsel Tak Lagi Terima Bansos dan BPJS Gratis, Rekening Terindikasi Judol
Selesai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim yang diketuai Irfanul Hakim memutuskan untuk menunda sidang.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada pekan depan, dengan agenda putusan.
Diketahui, selama mempromosikan Judol, terdakwa tercatat telah memposting 272 konten melalui akun instagram @hiburankalimantan.
Baca juga: Hakim Soroti Penanganan Perkara Endorse Judi Online di Banjarmasin, Sebut Situsnya Masih Bisa Dibuka
Terdakwa mendapatkan bayaran dengan jumlah tertertu, untuk setiap aktivitas ilegalnya tersebut.
Kepada petugas terdakwa mengaku telah melakukan aktivitas itu, sejak akhir Januari 2025.
Terdakwa sendiri diamankan oleh petugas di Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin Timur.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
| Tergiur Upah Besar, Kurir Sabu 5 Kg Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin |
|
|---|
| Terpacu Semangat Hari Sumpah Pemuda, Atlet Anggar Banjarmasin Targetkan Emas Porprov 2025 |
|
|---|
| Hujan Deras Guyur Banjarmasin, Jalanan di HKSN Tergenang Air |
|
|---|
| Momen Sumpah Pemuda 2025, Maraknya Gangster Jadi Sorotan Pemko Banjarmasin: Energi Mereka Besar |
|
|---|
| Pelaku Jambret HP Pelajar di Banjarmasin Diringkus di Kandangan, Motor Matic Jadi Bukti |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.