Berita Banjarmasin

Penjambret Hp Pelajar Banjarmasin Kedapatan Sembunyi di Rumah Orangtua di HSS

Pelaku jambret di Banjarmasin diamankan polisi di kediaman orangtuanya di Desa Mandala, Kecamatan Telaga Langsat, HSS.

Foto Ist Kanit Polsek Banjarmasin Tengah
JAMBRET DITANGKAP- Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah bersama tim gabungan dari Polda Kalsel, Polresta Banjarmasin, Polres Hulu Sungai Selatan, dan Polsek Kandangan Kota melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di kediaman orangtuanya di Desa Mandala, Kecamatan Telaga Langsat, HSS.   


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seorang pelajar berusia 15 tahun, Lusiana Siahaan, menjadi korban penjambretan saat sedang memegang ponsel di pinggir jalan di kawasan Banjarmasin Tengah, Kamis (23/10/2025) pukul 15.55 Wita. 

Pelaku yang tak dikenal melintas dengan sepeda motor dan merampas handphone warna hitam milik korban.

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta dan melapor ke Polsek Banjarmasin Tengah,” ujar Kanitreskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Ipda Raihan Fakhri, Senin (27/10/2025).

Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah bersama tim gabungan dari Polda Kalsel, Polresta Banjarmasin, Polres Hulu Sungai Selatan, dan Polsek Kandangan Kota melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di kediaman orangtuanya di Desa Mandala, Kecamatan Telaga Langsat, HSS.

Baca juga: Sopir Pemakai dan Penjual Sabu di Banjarbaru Ditangkap, Polisi Ungkap Alasan Pelaku

“Pelaku bernama Muhammad Afri Alfauzi (23), warga Desa Pandulangan, Kecamatan Telaga Langsat. Saat diamankan, pelaku bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya,” jelas Ipda Raihan.

Dari keterangan pihak kepolisian, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah Banjarmasin Tengah dan mengambil satu unit handphone milik korban.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain, 1 unit handphone warna hitam, 1 lembar baju putih bertuliskan "Santai Bae", 1 celana pendek warna coklat, dan 1 unit sepeda motor matic putih plat DA 6682 SS.

Sepeda motor yang digunakan pelaku diketahui milik seseorang bernama Ramziah, warga Jalan Kelayan A, Banjarmasin Selatan.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Banjarmasin Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Ipda Raihan. (sai)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved